SERANG, (KB).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Banten bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten
membahas penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan
pendidikan. Dari hasil revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 7
Tahun 2012, di Ruang Rapat Disdikbud Banten, Jumat (29/3/2019).
Kepala Bidang SMA Disdikbud Banten Rudi Prihadi mengatakan, Raperda
tersebut merupakan inisiatif DPRD Banten yang dibahas bersama dengan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kami akan membuat sesuai dengan kondisi saat ini, akan menjadi hasil
revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 7 Tahun 2012. Serta
terkait dengan pendidikan gratis yang menjadi visi misi Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten. Akan masuk ke dalam Raperda Penyelenggaraan
Pendidikan yang masih dalam pembahasan,” kata Rudi kepada Kabar Banten.
Ia mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan juga lebih kepada
muatan lokal, seperti kesenian, budaya, bahasa, kerajinan lokal yang ada
di setiap daerah di Provinsi Banten.
“Muatan lokal baru menjadi pelajaran ekstrakurikuler dan belum
menjadi mata pelajaran. Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan
Pendidikan, kesenian, budaya, bahasa dan kerajinan lokal bisa menjadi
mata pelajaran di dalam kelas,” ujarnya.
Ia mengatakan, Disdikbud Banten memasukkan pendidikan masyarakat
yakni pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, untuk diakomodasi
oleh Pemprov Banten. Kemudian kewenangan pengelolaan SD dan SMP berada
di kabupaten/kota, bisa mendapatkan bantuan dari pemprov dan bentuk
kajian dan pelatihan.
“Rencananya akan segera diparipurnakan pada 4 April pekan depan,
namun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan masih akan dibahas oleh Sekda
dan DPRD Banten sebelum diparipurnakan. Raperda Penyelenggaraan
Pendidikan tersebut disemua tingkatan pendidikan dari SD, SMP, Madrasah
Tsanawiyah (MTs) Madrasah Aliyah (MA) SMA dan SMK,” katanya.
0 comments:
Post a Comment