JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot jabatan Ketua Umum PPP
dari Romahurmuziy. Pemberhentian Romi diputuskan usai DPP melakukan
rapat yang dihadiri pimpinan-pimpinan majelis partai.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP M Amir Uskara menjelaskan
pemberhentian Romi sebagai ketua umum didasarkan pada AD ART partai.
Sesuai pasal 11 anggaran rumah tangga ayat 1 huruf d, penghentian masa
jabatan dilakukan karena menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh
KPK dan tindak pidana narkoba oleh kepolisian Republik Indonesia
dan/atau kejaksaan.
“Berdasarkan hasil rapat pengurus harian ada 3 keputusan rapat.
Pertama, pemberhentian terhadap Ir. Haji Romahurmuziy berdasarkan AD ART
karena beliau terkena kasus. Diberhentikan sebagai ketua umum,” katanya
di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu
(16/3/2019).
Dia menambahkan dalam rapat tersebut, disepakati pula penunjukan
pelaksana tugas (Plt) ketua umum. Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso
Monoarfa disepakati forum menjadi Plt.
“Kedua, kita juga menyepakati pengurus harian bersama majelis yang
hadir untuk mengangkat bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt ketua umum,”
imbuhnya.
Amie menjelaskan Suharso akan dikukuhkan sebagai Plt Ketua Umum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“Ketiga, disepakati juga bahwa insya Allah akan dilaksanakan mukernas berdasarkan keputusan rapat terakhir,” ungkapnya.
Romahurmuziy ditetapkan KPK RI menjadi tersangka kasus suap di
Kementerian Agama. Romi diduga terlibat dalam jual beli jabatan di
kementerian tersebut. Dia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan
(OTT) pada Jumat (15/3/2019).







0 comments:
Post a Comment