SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
mengingatkan kembali seluruh aparatur sipil negara di lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menjaga netralitas dan dapat
menahan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis khususnya
menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Peringatan tersebut disampaikan
Wagub mengingat beratnya sanksi yang akan diterima ASN ketika terbukti
melanggar regulasi yang melarang ASN untuk terlibat politik praktis.
Demikian disampaikan Wagub saat memimpin apel gabungan ASN
di lingkungan Pemprov Banten bertempat di lapangan Setda Provinsi
Banten, Senin (1/4/2019). Wagub menegaskan bahwa sanksi yang akan
diterima ASN ketika terbukti terlibat dalam politik praktis tidak
main-main, sehingga diharapkan para ASN dapat menahan diri untuk tidak
terlibat dan hanya menyalurkan hak politiknya pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan.
“Nanti haknya disalurkan di bilik suara saja, untuk dapat
menjaga hal yang tidak diinginkan. Karena undang-undangnya jelas,
peraturan jelas, surat edaran menteri, surat edaran gubernur nya juga
jelas. Jangan sampai merugikan diri sendiri. Saya karunya sama bapak ibu
semua kalau itu sampai terjadi,” ungkap Wagub.
Wagub mengatakan, persoalan netralitas ASN memang
seringkali dikemukakan baik oleh media massa atau struktur komunitas
lain menjelang pemilihan. Meskipun Wagub mempercayai bahwa seluruh ASN
memiliki hak politik dan bebas menentukan pilihannya, namun hal itu
hanya dapat dilakukan dalam waktu dan tempat yang tepat dan dibenarkan
oleh undang-undang.
“Pimpinan sudah mengingatkan, sudah memberitahu, sudah
menginformasikan, jadi apapun resiko yang akan ditanggung bapak ibu
ketika melanggar, ya ditannggung oleh diri sendiri. Makanya agar tidak
terjadi, jangan sampai menabrak aturan itu sendiri,” katanya.
0 comments:
Post a Comment