CILEGON-Kabar gembira bagi para pemilih yang hendak melakukan pindah pilih.
Pasalnya, jangka waktu pengurusan pindah pilih tersebut diperpanjang
hingga H-7 pemungutan suara atau pencoblosan dilaksanakan.
Perpanjangan waktu tersebut berdasarkan putusan MK RI Nomor
20/PUU-XVII/2019. Sejatinya, jika tidak ada perpanjangan tersebut pindah
pilih sudah berakhir pada Minggu (17/3/2019) lalu.
“Perpanjangannya sendiri karena ada yang mengajukan judicial review
untuk ditambah waktunya. Akhirnya dikabulkan oleh MK dan ditetapkan
hingga H-7 pemungutan suara pada 17 April depan,” ungkap Komisioner KPU
Kota Cilegon Divisi Program dan Data Mulya Mansyur kepada BANPOS saat
ditemui dikantornya, Senin (1/4/2019).
Atas putusan MK yang memerintahkan untuk menambah waktu pengurusan
pindah pilih, pihaknya mengaku, siap melaksanakan putusan itu. Yaitu
keluarnya surat edaran berupa petunjuk teknis penerbitan formulir (form)
A5.
“Tetapi pada dasarnya KPU Kota Cilegon siap melayani para pemilih,” ujarnya.
Mulya memperkirakan, masih akan banyak lagi pemilih yang akan
mengurus pindah tersebut. Seperti halnya pemilih yang ada di kampung
paling ujung seperti Suralaya dan berbagai perumahan yang tersebar di
Kota Cilegon.
Ada beberapa alasan pemilih bisa mengajukan pindah tempat memilih
tersebut. Setidaknya berdasarkan putusan MK yaitu sakit, menjalankan
tugas saat pemungutan, menjadi tahanan dan tertimpa bencana alam. Namun
di luar poin tersebut, sejatinya masih banyak lagi yang bisa menjadi
landasan pindah pilih.
Sementara itu, pihaknya sendiri telah melakukan pleno daftar pemilih
tambahan (DPTb). Berdasarkan data tersebut, ada sebanyak 1.527 pemilih
masuk di Kota Cilegon yang melakukan pengurusan di daerah asalnya.
Sedangkan untuk pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan ada
sebanyak 1.084 pemilih.
“Hampir di semua kecamatan ada pemilih yang keluar-masuk,” tuturnya.
Mulya menjelaskan ada beberapa faktor alasan pindah pilih. “Seperti
menjalankan tugas, menjalani perawatan karena kondisi kesehatan, tugas
belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alarm dan bekerja di luar
domisili,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu pelajar kelas 3 SMK di Kota Cilegon, Evi
Aprian mengaku alasan pindah pilih karena orangtuanya dipindah
kedinasannya.
“Alasannya pindah pilih, bapak kerjaanya pindah kena mutasi dari tempat kerjanya,” ucapnya.
Ia juga mengaku, bersemangat mengurus pindah pemilihan ini karena ingin ikut menentukan pimpinan bangsa kedepannya.
“Milenial juga harus ikut berpartisipasi karena menentukan masa depan
bangsa. Pemilu ini juga lima tahunan digelarnya, untuk menentukan
pimpinan negara yang baru,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment