TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada tiga Pesapon (petugas
penyapu jalan) yang telah meninggal dunia.
Santunan langsung diberikan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
kepada para keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp24 juta di depan Kantor
DLH Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangsel, Kamis (11/7/2019)
sore.
Benyamin berpesan agar santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ia sebut Pahlawan Kebersihan Tangsel.
"Saya berpesan, agar santunan ini digunakan untuk kepentingan
pendidikan dan hal yang produktif. Dan tolong dihindari hal yang
konsumtif," kata Benyamin usai memberikan santunan.
Adapun tiga pesapon itu Murjaya, Hasan Basri, dan Ayani yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Benyamin mengatakan, selain pemberian santunan, kegiatan tersebut
juga dimanfaatkan sebagai momentum silaturahmi bersama sekitar 500
pesapon yang bertugas di Tangsel.
Benyamin menyebut ada beberapa masukan yang ia dapati. Salah satunya ialah permohonan kenaikan insentif.
"Dalam rangka silaturahmi ini tadi diusulkan mereka yang ingin
mendapatkan kenaikan insentif. Insyaallah akan kita naikkan paling
tidak Rp100 ribu paling tidak untuk tahun depan. Koperasinya pun akan
kita dorong, serta simpan pinjam yang sudah ada akan kita bantu,"
katanya.
Di depan ratusan pesapon yang hadir, Benyamin menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kesejahteraan para pesapon.
"Karena Tangsel menjadi lebih baik dan bersih karena keringat dan tenaga yang Bapak/Ibu keluarkan," tuturnya.
Sementara itu, Ghazali Dahlan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota
Tangsel mengatakan, seluruh pesapon telah terdaftar menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
"Kecuali hanya beberapa orang yang belum mempunyai KTP elektronik. Karena itu syarat wajibnya," kata Ghazali.
Ghazali menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dalam memberikan
santunan kepada para pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk
petugas kebersihan yang tertimpa musibah.
"Kalau untuk meninggal dunia biasa seperti sakit jantung dan lainnya
itu sebesar Rp24 juta. Sedangkan untuk yang meninggal dunia saat sedang
bekerja, mendapat 48 kali gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,"
terangnya
0 comments:
Post a Comment