SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti
investasi pada PT. Banten Global Development (BGD). Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut dinilai bermasalah.
“Kami juga tengah memeriksa kinerja terkait operasional Perusahaan
Dagang Air Minum (PDAM) dan pemeriksaan kinerja atas investasi pada PT
BGD,” kata Anggota V BPK RI, Ismayatun saat menghadiri acara serah
terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK Banten di Kantor
Perwakailan BPK, Palima, Kota Serang, Rabu (31/7/2019).
Kendati demikian, Ismayatun tidak merinci apa saja yang diperiksa
terkait investasi PT BGD. Dirinya meminta pemerintah daerah untuk
memperhatikan beberapa hal.
“Di Banten ini kan seluruh entitas (objek pemeriksaan) berhasil mempertahankan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Tapi masih ada juga ditemukan banyak permasalahan yang harus jadi perhatian yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” jelasnya.
“Di Banten ini kan seluruh entitas (objek pemeriksaan) berhasil mempertahankan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). Tapi masih ada juga ditemukan banyak permasalahan yang harus jadi perhatian yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” jelasnya.
Dikatakan Ismayatun, BPK saat ini tengah melaksanakan pemeriksaan
pendahuluan terkait pengelolaan APBD. Setidaknya terdapat beberapa poin
yang diperiksa yaitu, pemeriksaan kinerja terkait indeks pembangunan
manusia (IPM), pemeriksaan kinerja dana bidang kesehatan, pemeriksaan
kinerja peningkatan kualitas pembelajaran.
Menurutnya, kondisi tersebut seharsunya menjadi pemacu untuk terus
memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke arah ya ng lebih baik. “Dari
delapan kabupaten/kota dan satu provinsi setidaknya ada 81,57 persen
tindak lanjut opini BPK. Kami berharap laporan pertanggungjawaban
keuangan akan lebih baik jika dalam wujud program pelayanan masyarakat,”
ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar mengaku secara prinsip
Pemprov Banten akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. “Prinspinya taat
azas,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPK.
Lebih lanjut, Muktabar mengatakan, ke depan Pemprov Banten akan melakukan upaya-upaya perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Soal BGD yang diperiksa oleh Polda prinsipnya semua ikut proses hukum. Harapannya ke depan semuanya bisa lebih baik,” kata Muktabar.
“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Soal BGD yang diperiksa oleh Polda prinsipnya semua ikut proses hukum. Harapannya ke depan semuanya bisa lebih baik,” kata Muktabar.
Sementara, Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi membenarkan jika
BPK tenga memeriksa PT BGD. Dirinya mengaku, jika BPK juga telah
berkoordinasi dengan Pemprov Banten.
“Hasil audit tahun lalu memang sudah dilakukan pemeriksaan. Dan
hasilnya ditemukan ada masalah tata kelola keuangan, khususnya dalam
kerjasama operasional (KSO). Tentunya kita berharap BGD ke depan bisa
lebih baik lagi,” ujar Kusmayadi.
Saat ditanya pemeriksaan PT BGD oleh Polda Banten terkait dugaan KSO
fiktif, Kusmayadi tidak banyak bicara. Meski begitu, dirinya berharap ke
depan tata kelola keuangan dan orientasi bisnis BGD lebih baik. “Ini
kan persoalannya dana, dan tentunya BGD harus berbenah,” katanya.
Tersangka Sempat “Dilepas” Kejati
Kasus dugaan korupsi di PT BGD sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten. Namun diam-diam Kejati menghentikan proses
penyelidikan kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) di PT BGD.
Padahal penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari direksi KSO
Bricket Kayu PT Gooyang SW. “Dua kasus BGD, itu dihentikan. Karena tidak
ditemukan perbuatan melawan hukum,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati
Banten, Abdullah Noer Deny, Kamis, 30 Maret 2017 silam.
Perkara ini sebelumnya mencuat karena adanya potensi kerugian BUMD
yang gencar diberitakan karena kasus suap Bank Banten. PT BGD memilih
menempuh jalur hukum mempidanakan pihak yang terlibat dalam Kerjasama
Operasional (KSO) kapada pihak Kejati Banten.
PT BGD mempidanakan KSO dengan sejumlah perusahaan tersebut lantaran
dari perusahaan tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana investasi
yang bermasalah.
0 comments:
Post a Comment