TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel)
mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada wali murid di hari
pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019).
Dalam surat bernomor 421.1/1627/DIKBUD/2019 itu, wali murid yang
mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tahun ajaran 2019/2020
dilarang membawa gadget."(Berlaku) mulai pukul 18:00-20:00 WIB dan mendampingi anak saat belajar
di rumah. Dalam rangka mempersiapkan generasi cerdas, modern, dan
religius," ujar Benyamin dalam surat edaran tersebut.
Benyamin juga mengimbau agar setiap orang tua memastikan asupan gizi
yang dikonsumsi anaknya, serta dapat menggali potensi yang dimiliki
anaknya.Terus memotivasi anak agar semangat untuk belajar dengan giat," pungkasnya
0 comments:
Post a Comment