JAKARTA – Direktorat Binmas Polda Metro Jaya akan
melakukan tindakan tegas pencabutan ijin operasional jika perusahaan
yang mempekerjakan Satpam tidak memiliki legalitas. Pasalnya, banyak
perusahaan hingga kini masih membandal mengacuhkan Perkap no 24 tahun
2007.
“Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran
sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami
beri tindakan berupa pencabutan izin operasionalnya,” kata Kasubdit
Binsatpam Polsus Polda Metro Jaya AKBP Donny Satria Sembiring, Rabu
(31/7).
Penertiban seragam dan legalitas satpam dilakukan rutin atas
perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs. Umardani. Penertiban
kali ini dilakukan di pusat perbelanjaan, pabrik, dan perkantoran di
wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Dalam pelaksanaan penertiban itu Direktorat Binmas Polda Metro Jaya
dibantu Sat Binmas wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Kota kembali
menemukan lima perusahaan mempekerjakan satpam tidak memiliki legalitas
dan seragam satpam yang sudah diatur.
Kelima perusahaan itu adalah Gedung Kementrian Bidang Kemaritiman Jl.
MH. Thamrin No. 08 Jakpus mendapati pemakaian seragam satpam tidak
sesuai perkap.
Kemudian PT. Samudra Eka Jaya di Pasar Senen Jaya Blok IV-V Alamat,
Jl. Kramat Raya Senen Raya, Kec Senen, Jakpus, mendapati selain seragam
tidak sesuai juga memiliki legalitas satpam.
“Bahkan kami temukan beberapa KTA Satpam yang diduga palsu. Dan
langsung diberikan teguran lisan dan tertulis serta pencopotan seragam
satpam yang tidak sesuai dengan Perkap. Kami juga akan panggil pimpinan
yang mempekerjakan satpam tersebut,” ujar AKBP Donny.
Selain itu, petugas juga menertibkan satpam di PT. Kresna Jaya
Mandiri, Jl. Kramat Raya No.47 Jakpus, sebanyak 11 personil. Kemudian
PT. Ramayana Group, Jl. Wahid Hasyim No. 220 A-B, Tanah Abang Jakpus.
Sebanyaj18 personil. Dan PT.Putera Garda Bhayangkara, Jl. KH. Wahid
Hasyim, Menteng Jakpus.
0 comments:
Post a Comment