![]() |
KOTA TANGERANG-Dinas Kesehatan Kota Tangerang memastikan sudah melakukan revisi
Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mobil ambulans dalam
keadaan darurat boleh untuk dimanfaatkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan SOP
tersebut sudah diberlakukan dan akan disosialisasikan ke seluruh
puskesmas di kota Tangerang.
“Tadi pak Walikota (Arief) sudah bilang bahwa dalam keadaan darurat
boleh dimanfaatkan,” ujar Liza saat memberikan keterangan kepada awak
media di Kantor Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).
Namun, kata Liza, pihaknya tidak dapat memberikan jaminan hal
tersebut terulang kembali. Ia menambahkan akan tetap berusaha bekerja
seoptimal mungkin.
“Kalau saya bilang jaminan artinya saya tuhan, tapi saya bilang insya Allah saya akan bekerja lebih optimal,” katanya.
Meski demikian, ia menampik mobil ambulans 119 yang sulit untuk
dihubungi. Namun, yang jelas saat ini SOP tersebut sudah dilakukan
perbaikan.
Selain itu, pihaknya juga mempunyai sebanyak 13 ambulans gratis dan 3 ambulans smart 119 yang mempunyai peralatan lengkap.
“Kita gak ngomong ke belakang deh, kita ngomong ke depan deh, sekarang kan SOPnya sudah diperbaiki,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Liza menuturkan banyak sekali pelajaran yang
dapat dipetik. Selain itu rasa empati yang tidak boleh terlupakan
terlebih Puskesmas sebagai pelayanan publik yang berhubungan langsung
dengan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment