![]() |
Tampak eksekusi penggusuran Makam Wareng di Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang menggunakan alat berat beko.
|
TANGERANG-Negosiasi antara warga Koang Jaya dengan Pemerintah Kota Tangerang
atas rencana eksekusi Makam Wareng di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci,
Kota Tangerang tak menghasilkan mufakat, Selasa (15/10/2019).
Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Satpol PP
membongkar Makam Wareng secara paksa. Namun warga pun bersikeras tetap
menolak pembongkaran tersebut.
"Hasilnya negosiasinya deadlock," kata Fakhruddin, Ketua Tim 9 yang diutus warga Koang Jaya untuk menyelesaikan kasus ini.
Dalam proses negosiasi, perwakilan warga berinteraksi dengan Camat Karawaci Tihar, pihak Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.
"Kami berupaya keras agar tanah tersebut yang akan digunakan untuk
jalan sekitar 2.000 meter untuk penggantian. Namun, Pemkot mengabaikan
perjuangan orang tua kami," jelasnya.
Fakhruddin menuturkan, Pemkot Tangerang tak setuju atas keinginan
warga yang memohon untuk disediakan lahan makam baru jika Makam Wareng
digusur.
"Pemerintah tidak memandang lagi sejarah masa lalu. Pemerintah
mengabaikan kuburan-kuburan orang tua kita. Mereka bersikukuh karena
kita tidak punya legalitas sehingga memaksa penggusuran tanpa
penggantian," imbuhnya.
Padahal, Fakhruddin menyebut tidak hanya warga, Pemkot Tangerang pun tidak memiliki legalitas atas aset ini.
"Sekarang PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),
mengeksekusi pagar itu haknya apa? Nyatakan di depan kita, kalau punya
legalitas. Kalau hak negara, nyatakan ada proses administrasi. BPN lah
yang menentukan ini hak siapa sesuai dengan UU Pokok Agraria. Tapi ini
tidak diambil langkah, oleh karena itu, tindakan PUPR menurut saya ini
tindakan pidana, perusakan," ujar Fakhruddin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrahiyana
menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga dalam
rencana eksekusi tanah wakaf.
Bahkan, dialog-dialog dalam melakukan persetujuan bersama pun telah dilakukan. Tapi, tak menemukan titik terang.
"Kami sudah melalui beberapa tahapan dari mulai tahap pertama sampai
ketiga. Dialog juga sudah dan hari ini sesuai dengan rencana, yaitu
penertiban di Pemakaman Wareng," ungkapnya.
Sehingga, kata Agus, pihaknya terpaksa membongkar Makam Wareng karena
warga tak dapat memperlihatkan legalitas pemakaman yang berdiri sejak
jaman kolonial ini.
"Warga merasa bahwa ini tanah milik mereka. Kita sudah memberi
kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan
lain sebagainya, sampai dengan saat mereka tidak bisa membuktikan. Kami
tidak bisa melakukan ganti rugi karena tanah ini bukan milik mereka,"
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment