JAKARTA-Presiden Joko Widodo didesak segera mengeluarkan Perppu KPK
setelah revisi UU KPK disahkan DPR pada September lalu. Revisi UU KPK
dinilai sebagai salah satu bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah
itu.
Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan
Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang
telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran
negara. Saat ini UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum
diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.
"UU revisi ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani
presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Ini
dulu yang harus dipenuhi baru presiden bisa mengeluarkan kalau memang
mau mengeluarkan Perppu," jelasnya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Ifdhal mengatakan sebelum memasuki 30 hari sejak disahkan, presiden
masih punya waktu melakukan komunikasi dengan masyarakat dan aktivis
anti korupsi
termasuk dengan partai koalisi pemerintah dan DPR. Saat ini komunikasi
politik terus dilakukan sebagai salah satu respons atas desakan publik.
Komunikasi ini diperlukan untuk memudahkan presiden menentukan materi
atau isi Perppu jika akhirnya nantinya akan diterbitkan, termasuk
membahas setiap pasal yang banyak dikritik masyarakat. Selain itu,
lanjut Ifdhal, presiden juga melakukan komunikasi politik dengan DPR
terkait kemungkinan diambil langkah legislative review.
"Legislatif review juga bukan suatu proses yang sulit dan juga lama," ujarnya.
Presiden, lanjutnya, tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.
"Meskipun secara subjektif presiden bisa saja mengeluarkan Perppu
karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang presiden. Tapi
kewenangan ini baru bisa diagunakan setelah UU-nya berlaku terlebih
dahulu," jelasnya.
Sementara itu mantan Ketua Panja Revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas
mempersilakan jika pemerintah mengajukan legislative review ke DPR. DPR
akan membahas kembali poin mana saja yang menjadi usulan untuk direvisi.
Namun demikian menurutnya jangan sampai ada kegaduhan karena saat ini
UU KPK hasil revisi belum resmi berlaku.
"Kami tahu bahwa ada tuntutan untuk melakukan gugatan terhadap UU KPK
ini. Tapi kan harus sabar karena nomornya belum keluar artinya belum
sah jadi UU. Oleh karena itu saya berharap presiden dalam waktu ini
harusnya mengundang pimpinan DPR dalam rapat konsultasi membicarakan
ini. Banyak cara di luar JR (judicial review), ada legislative review,
ada Perppu, silakan undang semua. Jangan hanya kepada parpol koalisi
tapi juga dengarkan partai oposisi," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment