SERANG-Enam orang dari sembilan orang Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang ikut mendaftar dalam seleksi terbuka atau open bidding
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama calon pimpinan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dindikkbud) Provinsi Banten, dinyatakan lolos verifikasi
administrasi oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketui oleh Sekda
Banten Al Muktabar.
Sekretaris Pansel, Komarudin yang juga kepada Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Banten menjelaskan, keenam ASN yang dinyatakan lolos
verifikasi administrasi tersebut adalah Supandi yang berasal dari
pengawas Dindikbud Banten, Ade Ahmad Kosasih, pejabat eselon III pemprov
Banten, Hudori dari Pemkot Serang, Lili Hidayatullah, Kepsek SMKN 2
Kota Serang, Ardius Prihantono sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan
Pemprov Banten dan Lukman, Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten
wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari sembilan orang pendaftar, tiga
dinyatakan tidak lolos administrasi yaitu Tabrani, Kadis Koperasi dan
UMKM, Mahdani Kepala Biro Adpem dan Muhamad Taqwim Kabid di Dindikbud
Banten,” terang Komarudin, Senin (25/11/2019).
Komarudin mengungkapkan, tidak lolosnya pejabat eselon 2 dan 3 dari
Pemprov Banten dalam seleksi terbuka JPT Pratama tersebut, sekaligus
menepis tudingan adanya orang titipan dalam proses open bidding untuk
mengisi jabatan kepala Dindikbud Banten.
”Ini sekaligus menepis
isu adanya orang titipan dalam proses seleksi terbuka atau lelang
jabatan JPT Pratama di Pemprov Banten,” ujar Komarudin.
Ia mengungkapkan, alasan tidak lolosnya pejabat eselon 2 dan eselon 3
di lingkungan Pemprov Banten dalam open biding itu, adalah kerena ada
persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Kalau Pak Mahdani tidak lolos
karena pengalaman jabatan relevan selama lima tahun tidak terpenuhi, Pak
Tabrani tidak lolos karena ada salah satu dokumen yang tidak dilengkapi
dan Muhamad Taqwim tidak lolos karena persyaratan jabatan relevan
selama lima tahun tidak terpenuhi,” tutur Komarudin.
Ia
mengatakan, Pansel akan terbuka dan transparan dalam proses lelang
jabatan kepala Dindibud Banten, karena kerja pansel juga diawasi oleh
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Hasil verifikasi
administrasi ini sekaligus menepis isu adanya setting settingan dalam
lelang jabatan Dindikbud. Semua peserta yang dinyatakan lolos verifikasi
memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tim
pasel nantinya akan membuka semua kriteria. Nilai dan rekam jejak
peserta yang ikut dalam open bidding agar dapat menghasilkan pejabat
yang memiliki kompetensi dan berintegritas dalam membantu Gubernur dalam
meningkatkan mutu pendidikan di Banten.
”Pansel akan terbuka
menerima masukan dan kritikan dari masyarakat. Semuanya terbuka dan
transparan, tidak ada yang ditutup tutupi apalagi ada isu setting
setingan,” tukasnya.
Terpisah, Asisten Kominioner Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) Antonius, meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel)
open bidding seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi (JPT) Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, agar taat aturan
terkait persyaratan administrasi dan rekam jejak calon yang mendaftar.
“Pansel
harus taat aturan dalam lelang jabatan untuk mengisi jabatan eselon II
sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 tahun 2017
pasal 107 dan Peraturan MenpanRB Nomor 15 tahun 2019,” terang Antonius.
0 comments:
Post a Comment