JAKARTA– Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru
Pambudi menegaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang diikuti
kenaikan harga jual eceran atau HJE akan mulai dilaksanakan besok, 1
Januari 2020 secara serentak.
Tarif cukai rokok dinaikkan
rata-rata sebesar 23 persen sedangkan HJE menjadi naik sebesar 35
persen. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Ini saya kira komunitas
pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku karena ini kan
cuma masalah tarif aja, kalau sistem lainnya sama," katanya di
Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.
Dia
menuturkan, seluruh perusahaan rokok telah siap menggunakan pita cukai
baru yang tarifnya telah dinaikkan rata-rata sebesar 23 persen.
Sehingga, seluruh industri rokok akan menerapkan kenaikan harga jual
eceran produknya rata-rata sebesar 35 persen.
Meski begitu, terkait rokok-rokok yang masih ditempeli dengan pita
cukai lama, ditegaskannya seharusnya sudah dilakukan perubahan oleh
pemilik industri rokok. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan apakah
masih bisa dijual atau di edarkan eceran dengan tarif cukai yang lama
atau tidak.
"Sudah siap semua, sistemnya sudah established
jadi tidak ada perubahan dengan sistem dan regulasinya. Nanti (untuk
pita cukai lama) teman-teman harus pelajari dulu, nanti kalau gitu jadi
bingung nanti," ungkap dia.
Sebagai informasi, kenaikan tarif
cukai tersebut didasari atas golongan rokok, misalnya Sigaret Kretek
Mesin (SKM) golongan I, batasan HJE per batang atau gram paling rendah
Rp1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp740.
0 comments:
Post a Comment