![]() |
Ekspose Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2019 yang digelar oleh BPKAD Kota Serang.
|
SERANG-Sebanyak 1.241 dari 1.360 bidang tanah
milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, belum bersertifikat. Hal ini
diketahui pada ekspose Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2019 yang
dilakukan oleh BPKAD Kota Serang.
Sementara
berdasarkan data, nilai aset tanah yang dimiliki oleh Kota Serang
bernilai Rp1,056 triliun. Sedangkan luas tanah yaitu 9.807.058,99 meter
persegi.
Wakil
Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, bahwa pengelolaan aset
milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan
dalam penyusunan laporan keuangan daerah
"Karena
itu, pengelolaanya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis,"
ujarnya seusai membuka acara ekspos di salah satu hotel di Kota Serang,
Senin (30/12/2019).
Ia
menekankan, bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak
yang hrus dilaksanakan oleh setiap OPD. Hal itu karena pengelolaan dan
manajemen aset sangat berpengaruh pada laporan pemeriksaan keuangan
pemerintah daerah, yang tahun lalu mendapatkan opini wajar tanpa
pengecualian (WTP)
"Pencapaian
WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan suatu kebanggaan
sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemkot Serang untuk
meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah,"
tuturnya.
Sementara
itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa
dari seluruh aset tanah yang ada di Kota Serang, baru 9 persen yang
bersertifikat. Itu pun mayoritas aset limpahan Kabupaten Serang yang
diserahkan sudah bersertifikat.
"Jadi
yang sudah bersertifikat itu baru 119 bidang. 110 bidang merupakan aset
tanah bersertifikat dari Kabupaten Serang. Sedangkan sertifikasi dari
Pemkot Serang baru 9," ucapnya.
Ia
mengatakan, sejak 2017 Pemkot Serang telah berupaya untuk melakukan
sertifikasi aset tanah. Adapun rinciannya yaitu 2017 sebanyak 10 bidang,
2018 sebanyak 22 bidang, dan 2019 sebanyak 103 bidang.
"Namun outputnya baru satu yang tersertifikasi. Sisanya itu masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Serang," tuturnya.
Menurut
Wachyu, upaya pengamanan aset tanah selain dengan sertifikasi, pihaknya
juga melakukan beberapa upaya. Diantaranya yaitu, pemetaan dan digitasi
serta pemasangan plang dan patok.
"Untuk
pemetaan dan digitasi hingga 2019 itu sebanyak 669 bidang tanah.
Sisanya yaitu tanah PSU. Sedangkan pemasangan plang dan patok sampai
dengan 2019 sebanyak 207 bidang. Bertahap setiap tahunnya," kata Wachyu.
0 comments:
Post a Comment