Friday, 13 December 2019

Kasus Korupsi Alkes, Dirut PT CPC Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara



JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Made Sudani menilai, Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan dalam proses pengadaan Reagen dan Konsumable Penanganan Virus Flu Burung dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Perubahan Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan).

Perbuatan Freddy bertujuan agar PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.Perbuatan tersebut telah memperkaya Freddy melalui PT CPC sebesar Rp10.861.961.060 dan memperkaya PT KFTD sejumlah Rp1.469.509.849. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp12.331.470.909.

Majelis memastikan, perbuatan Freddy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan tiga pihak dan berlanjut dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada kepadanya.

Pertama, terpidana Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua, Siti Fadillah Supari (terpidana) selaku Menteri Kesehatan. Ketiga, Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD)."Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Freddy Lumban Tobing dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan," tegas hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan atas nama Freddy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Majelis hakim memastikan Freddy terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Karena Freddy dikenakan Pasal 18, tutur hakim Sudani, maka majelis memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas keuntungan yang diperolehnya.

Hakim Sudani mengungkapkan, sebelumnya Freddy telah mengembalikan uang sebesar Rp9.774.447.135 ke negara dengan menitipkannya melalui KPK. Karenanya uang pengganti yang harus dibayarkan Freddy sejumlah Rp1,18 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Freddy disita untuk dilelang. Jika harta yang disita itu tidak mencukupi maka Freddy dipidana selama 3 bulan.

"Memutuskan barang bukti berupa uang Rp9.774.447.135 yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara," ucap Hakim Sudani.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dipimpin Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan pihaknya akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima atau mengajukan banding. Sedangkan Freddy Lumban Tobing langsung menyatakan menerima putusan.

"Saya menerima Yang Mulia," kata Freddy.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support