JAKARTA - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menganggap perpres
tersebut bakal melumpuhkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.Menanggapi itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional
(UPN) Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi menilai dengan diberlakukannya
perpres itu tidak menghilangkan peran strategis KPK dalam pemberantasan
korupsi. "Menurut saya KPK masih tetap mempunyai peran yang strategis
dan penting dalam pemberantasan korupsi meskipun pimpinan KPK berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala Negara," ujar
Wicipto saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/12/2019).Wicipto menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden di
samping sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara.
Menurutnya semua lembaga di negara Indonesia tetap bertanggung jawab
kepada Presiden. "Kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK. KPK tetap
independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena independensi
suatu lembaga itu tidak selalu diartikan tidak berada di bawah
Presiden," jelasnya.Wicipto juga menambahkan, dalam memberantas korupsi KPK seharusnya juga
mengedepankan upaya pencegahan. Karena butuh seluruh kekuatan untuk
dapat memberantas korupsi di Indonesia. "Diharapkan KPK selain melakukan
penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi juga melakukan upaya
pencegahan. Tampaknya penegakan hukum pada saat ini tidak membuat orang
jera melakukan korupsi," tuturnya.Diketahui, dalam draft Pepres KPK, diatur dalam BAB I pasal 1 mengatur bahwa Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri
yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai
kepala negara.
Tuesday, 31 December 2019
Home »
» Meski di bawah Presiden, Peran KPK Tetap Strategis Berantas Korupsi
0 comments:
Post a Comment