![]() |
PANDEGLANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, tengah
melakukan tahapan rekrutmen Pengawas Pemilu tingkat kecamatan
(Panwascam). Tahapan saat ini pengumuman hasil seleksi administrasi.
Selanjutnya memasuki tahapan tes bagi peserta yang dinyatakan lulus
administrasi.Pada proses rekrutmen Panwascam tersebut, pihal
Bawaslu Pandeglang, melayangkan Surat Edaran ke sejumlah instansi, yaitu
ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang
Tujuannya adalah, sebagai bentuk menjaga etika, karena khawatir ada
pelamar Panwascam yang masih bekerja atau menjadi petugas pendampingan
di sejumlah instansi tersebut, seperti pendamping PKH, pendamping desa,
pendamping Jamsosratu dan profesi lainnya.
Ketua Bawaslu
Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, di Bawaslu tidak ada larangan yang
mengatur bagi seorang pendamping desa maupun pendamping sosial lainnya,
untuk ikut serta menjadi Panwascam.
Akan tetapi, kata dia, hanya
saja nantinya pendaftar Panwascam yang sudah menjadi pendamping (PKH,
Jamsosratu, Desa) akan diminta kesiapannya untuk bekerja penuh waktu.
“Di Bawaslu tidak ada larangan bagi pendamping mendaftar atau menjadi
Panwascam. Hanya saja demi menjaga etika, kami kirim surat edaran ke
sejumlah instansi berkaitan dengan proses perekrutan Paneascam,” ungkap
Ade, Rabu (11/12/2019).
Ade menganalogikan, seseorang yang sedang bekerja di suatu tempat,
tapi seseorang tersebut melamar pekerjaan baru dan bekerja di tempat
baru tanpa sepengetahuan atasan di tempat kerja sebelumnya, hal itu
dinilai kurang beretika.
“Meski di Bawaslu tidak ada larangan,
namun kalau untuk di Dinsos dan DPMPD saya tidak tahu apakah ada
larangan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPD
Kabupaten Pandeglang, Ramadani menuturkan, pendamping desa tidak
diperkenankan untuk mengikuti pendaftaran penyelenggara Pilkada. Karena
sudah tercantum di dalam SOP pendamping desa untuk menjaga
profesionalisme kerja pendamping.
“Kalau di SOP mereka
(pendamping) tidak boleh dan dilarang, karena akan mengganggu
profesionalisme dan harus mereka taati,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment