JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah wacana soal keberadaan
Dewas yang dianggap menghambat dan memperlama proses penindakan kasus
korupsi yang dilakukan KPK. Bahkan, kata Tumpak, Dewas akan memberikan
izin atau tidak atas penindakan yang dilakukan KPK, 1 x 24 jam setelah
permohonan diajukan pimpinan KPK.
“Tadi kami sudah kumpul semua, dengan Deputi Penindakan semua,
termasuk jaksa penuntut umum kami sudah berikan, kita sudah sepakati
bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mereka mengeluarkan izin.
Dan itu sama sekali tidak menghambat, kami memberikan izin 1 x 24 jam
paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan,” kata Tumpak di
Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun
2019, Dewas diberi tugas untuk memberikan izin tertulis terhadap
penggeledahan, penyadapan, dan penyidikan. Tumpak mengatakan tidak
menutup kemungkinan kalau pemberian izin dilakukan pada hari
Sabtu–Minggu, jika memang perlu dilakukan penggeledahan. Ia juga
mengatakan pihaknya akan membuat aplikasi untuk mempermudah Dewas dengan
penyidik yang berada di luar Pulau Jawa.
“Walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. Jadi tidak
usah khawatir, omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama. Tidak
ada itu, contohnya kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) cuma beberapa jam
saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, usai pemberian izin diberikan,
Dewas tidak mencampuri upaya penanganan perkara yang dilakukan penyidik
KPK. Menurutnya, penyidik punya strategi tersendiri untuk melakukan
penggeledahan usai mendapatkan izin.
“Itu tidak kami campuri, kami hanya memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment