Ekonomi Islam pada dasarnya dibangun berdasarkan sistem ekonomi
pasar. Anda bisa lihat kembali kitab fiqih. Pasal pertama dalam muamalah
selalu berbicara soal jual beli (bai‘) yang berisikan penjelasan
tentang syarat dan rukun jual beli, serta pembagian jual beli apakah sah
atau tidak dilihat dari sisi akad dan barang.
Berpaku pada
bangunan utama bahwa sistem ekonomi Islam adalah berdasarkan ekonomi
pasar, maka seharusnya “keadilan ekonomi” di wilayah yang berpenduduk
mayoritas Muslim sudah bukan lagi menjadi bahan pertanyaan yang penting
dalam keseharian masyarakat. Namun, faktanya pertanyaan itu tidak bisa
hilang. Bahkan dalam situasi BBM (Bahan Bakar Minyak) sedang naik atau
turun, harga barang mengalami inflasi atau deflasi, selalu saja hal ini
dijadikan alasan telah terjadi ketidakadilan dalam sistem ekonomi.
Padahal,
bagaimanapun juga, dalam sistem ekonomi pasar, selalu berlaku yang
dinamakan keadilan pasar. Barang yang harganya tinggi dengan kualitas
yang biasa tidak akan laku dijual, sementara barang yang diproduksi oleh
Usaha Kecil Menengah (UKM) dan tidak memiliki pangsa internasional,
akan tetap dinilai tinggi manakala kualitas barang juga tinggi.
Inilah
prinsip keadilan pasar itu. Rukun pasar dalam hukum ekonomi Islam,
antara lain adalah wajib adanya produsen, konsumen, distributor dan
pemerintah serta institusi ekonomi. Anda bisa membuka kitab Ihyâ Ulum
al-Dîn li al-Ghazâli, Juz 4. Asal muasal dari rukun ini adalah wajib
adanya produsen dan konsumen saja.
Namun, seiring pertimbangan
distribusi ke berbagai wilayah, maka masuk di dalamnya ada distributor
produk. Pemerintah berperan mengawasi harga lewat institusi ekonomi yang
didirikannya serta berperan memberikan jaminan terhadap keberlangsungan
transaksi antara produsen dan konsumen tersebut sehingga tidak ada yang
dirugikan antara satu sama lain (Al-Ghazali, Ihyâ Ulûm al-Dîn, Juz 4,
Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 94).
Jadi, apabila masih dijumpai adanya ketidakadilan, maka yang perlu
dipertanyakan adalah peran dari elemen-elemen ekonomi penyusun rukun
ekonomi itu. Bisa jadi objek permasalahannya ada pada produsen, atau
mungkin ongkos distribusi yang terlalu tinggi diakibatkan sarana untuk
menuju ke wilayah konsumen menjadi sulit dijangkau.
Jika keadilan
ekonomi itu terjadi akibat pemerintah dan institusi ekonomi, maka ada
kemungkinan munculnya ketidakadilan tersebut adalah disebabkan
ketidakberpihakan kebijakkan terhadap konsumen dan produsen. Misalnya
adalah disebabkan bea distribusi yang tinggi, lewat pajak atau cukai.
Bisa jadi juga akibat pejabat yang korup yang melakukan pemalakan liar
terhadap pihak konsumen dan distributor sehingga menyebabkan bea
produksi menjadi semakin tinggi ketika barang tersebut telah sampai
kepada konsumen.
Kadangkala, sebagian ekonom menerapkan parameter
keadilan ekonomi berdasarkan pada terjadi atau tidaknya krisis moneter.
Menurut al-Ghazali, memang salah satu instrumen mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, adalah dibutuhkan pada perhatian tidak hanya kepada keempat
rukun ekonomi di atas. Perhatian lain juga harus sama diberikan kepada
penjagaan jumlah uang yang beredar di masyarakat (penjagaan moneter) dan
perilaku konsumtif masyarakat. Menurut al-Ghazali, krisis moneter
terjadi karena hal berikut:
وكل من عامل
معاملة الربا على الدرهم والدنانير فقد كفر النعمة وظلم لأنهما خلقا
لغيرهما لالنفسهما إذ لاغرض في عينهما فإذا اتجر في عينهما فقد اتخذهما
مقصودا على خلاف وضع الحكمة إذ طلب النقود لغير ما وضع له ظلم وكموقع
المرآة من الألوان فأما من معه نقد فلو جاز له أن يبيعه بالنقد فيتخذ
التعامل على النقد غاية عمله فيبقى النقد مقيدا عنده وينزل منزلة المكنوز
Artinya:
“Setiap orang yang melakukan muamalah riba (pertukaran uang) atas (mata
uang) dirham dan dinar maka sesungguhnya ia telah kufur nikmat dan
telah berbuat dhalim karena keduanya diciptakan bukan untuk ditukarkan
dengan selain keduanya dan bukan untuk sesamanya. Hal ini mengingat
keduanya bukan untuk tujuan ‘ain-nya, maka dari itu apabila keduanya
diperdagangkan, maka sama artinya dengan telah memperlakukannya tidak
sebagaimana dimaksud sebelumnya.
Oleh karena itulah, maka
memperlakukan keduanya tidak sebagaimana fungsinya merupakan sikap
dhalim. Ibarat cermin yang merefleksikan warna-warna, demikianlah
seseorang yang bersamanya sebuah mata uang. Apabila ia diperbolehkan
untuk menjual uang, padahal uang menjadi perantara muamalahnya
sehari-hari, jadilah kemudian uang yang beredar menjadi terbatas.
(Al-Ghazali, Ihyâ Ulûm al-Dîn, juz 4, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 94)
Al-Ghazali
mengibaratkan uang layaknya sebuah cermin. Cermin tidak punya warna
namun dapat merefleksikan semua warna. Jika cermin dijual, maka tidak
akan terefleksi lagi warna-warna. Uang bukanlah komoditas sehingga tidak
dapat diperjualbelikan. Memperjualbelikan uang adalah ibarat
memenjarakannya, sebab hal ini akan mengurangi jumlah yang beredar dan
berfungsi sebagai alat tukar. Efeknya kemudian adalah timbul krisis.
Singkatnya bahwa perdagangan mata uang merupakan pangkal dari krisis.
Namun,
apakah benar bahwa krisis moneter dapat berlaku sebagai tolok ukur
ketidakadilan pasar? Menurut al-Ghazali, pasar memiliki tabiat dasar
yang bersifat alami. Ia tidak dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar,
melainkan dipengaruhi oleh faktor distribusi barang dan permintaan.
Kurang lebihnya al-Ghazali menjelaskan bahwa bisa saja petani hidup
tanpa keberadaan alat-alat pertanian di sisinya.
Namun hal itu
tidak dapat dilakukan oleh tukang kayu yang tidak memiliki lahan
pertanian. Kebutuhan imbal balik untuk saling melengkapi antara tukang
kayu dan petani merupakan akar dari pasar. Tabiat ini akan selalu ada
seiring manusia tidak dapat memenuhi beberapa kebutuhannya sendiri. Jadi
pada prinsipnya, keadilan ekonomi tidak dipengaruhi oleh peredaran
keuangan, melainkan oleh tabiat dasar manusia yang membentuk pasar.
Tabiat pasar ini akan dengan sendirinya terbentuk seiring ruang dan
waktu yang memisahkan antara produsen dan konsumen.
Jadi, dalam
mewujudkan keadilan pasar, maka peran pokok keempat rukun ekonomi pasar
di atas, merupakan sarana pokok yang mutlak diusahakan. Semakin kecil
hambatan yang menghalangi sampainya distribusi barang ke konsumen, maka
semakin kecil pula jurang terjal ketidakadilan bisa dikurangi.
Bersyukurlah
Indonesia, dengan konsentrasi pembangunan infrastruktur yang hari ini
sedang digalakkan oleh pemerintah. Infrastruktur merupakan bagian dari
memperkecil gap harga antara tempat produksi dengan konsumen. Tetap
bersyukur menjadi warga dan negara Indonesia.
***********
Penulis: Ustadz Muhammad Syamsudin
(Peneliti Bidang Ekonomi Syariah