PANDEGLANG KONTAK BANTEN Bupati Pandeglang, Raden Dewi
Setiani menegaskan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji
ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Bupati
Dewi menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan
ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Namun, Dewi mengaku, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang
mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Hanya
apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat menyusun
Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji
ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Hal ini semata-mata saya instruksikan
untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong
Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Bupati
menerangkan, dia sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait
pengalokasian anggaran tersebut.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ucap Bupati Dewi.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, pihaknya akan segera
menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang tersebut melalui mekanisme
penganggaran yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” ucap Asep.
Ia
juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak
mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami
juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak
terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,” kata
Asep.

.gif)