< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 dan Paruh Waktu Pemkab Pandeglang Siapkan Rp7,9 Miliar

Saturday, 7 March 2026 | Saturday, March 07, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-07T14:01:55Z
 

 
PANDEGLANG KONTAK BANTEN  Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menegaskan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Bupati Dewi menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar. Namun, Dewi mengaku, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Hanya apabila diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Bupati menerangkan, dia sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran tersebut.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ucap Bupati Dewi.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” ucap Asep.
Ia juga mengimbau kepada para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami juga menghimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,” kata Asep.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update