BANTEN KONTAK BANTEN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemprov Banten dipastikan menerima THR 2026. Kepastian besaran masih menunggu surat edaran resmi.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, keputusan persentase THR masih menunggu pusat. “Belum keluar edaran, apakah 50 atau 100 persen belum tahu,” kata Mahdani dalam keterangan tertulis yang diterima , 4 Maret 2026.
Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Waktu pencairan THR ASN juga belum dapat dipastikan, termasuk bagi PPPK paruh waktu (P3K PW).
Mahdani menjelaskan mekanisme penganggaran PPPK penuh waktu berbeda. Alokasi THR mereka melekat pada pos belanja pegawai.
Gaji PPPK penuh waktu ditransfer langsung oleh BPKAD. Karena itu, THR mereka mengikuti skema tersebut.
Sementara PPPK paruh waktu masuk anggaran operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Skema ini mengikuti instansi tempat mereka bertugas.
Perbedaan muncul dari status penganggaran masing-masing pegawai. PPPK penuh waktu tercatat sebagai belanja pegawai resmi.
Adapun P3K paruh waktu masih masuk belanja operasional. Status itu memengaruhi mekanisme pemberian THR.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR. Namun, bergantung pada anggaran yang dimiliki oleh pemda.
"Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya," kata Zudan.

.gif)