< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kejari Kota Serang Geledah BPN Kota Serang Dokumen Penting dan Uang Rp220 Juta Disita Kejari

Tuesday, 3 March 2026 | Tuesday, March 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-03T14:36:14Z

 

Petugas Kejari Serang menyita dokumen dan uang ratusan juta dari Kantor Pertanahan Kota Serang.

KOTA SERANG  KONTAK BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang tunai sebesar Rp220 juta dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang, Selasa (3/3/2026). Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejari Serang, uang senilai Rp220 juta ditemukan di beberapa ruangan berbeda di kantor tersebut. Temuan itu kini tengah didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan gratifikasi dalam layanan pertanahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, mengonfirmasi adanya penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal 2026.

“Semua ruangan digeledah, termasuk ruang kepala kantor. Semua pihak kooperatif, Pak Kepala juga tadi ada,” ujarnya.

Lutfi menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mendalami alur dan keterkaitan uang yang disita dengan dugaan praktik gratifikasi dalam pelayanan pertanahan.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan maupun temuan uang tunai tersebut.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update