BANTEN, KONTAK BANTEN – Upaya mewujudkan pembangunan yang transparan dan bebas dari korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, media massa, pengamat hukum, komunitas lokal, serta lembaga penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Diskusi Publik bertajuk “Korupsi di Tengah Membangun Bersama Masyarakat Indonesia dan Kontak Banten”. Forum tersebut mendorong terciptanya ruang kolaborasi antara masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pembangunan di Banten.
Diskusi menyoroti pentingnya memastikan setiap rupiah anggaran daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah tidak hanya dituntut menghasilkan infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi.
Pembangunan Inklusif Tanpa Korupsi
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pentingnya pembangunan inklusif tanpa kebocoran anggaran.
Anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Korupsi dalam proses pembangunan dapat menyebabkan kualitas proyek menurun, pelayanan publik terganggu, dan masyarakat kehilangan hak atas pembangunan yang layak.
Karena itu, pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program pemerintah perlu dilakukan secara bersama-sama.
Masyarakat Harus Berani Mengawasi
Diskusi juga mendorong masyarakat Banten untuk tidak bersikap pasif terhadap berbagai persoalan pembangunan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan kritik konstruktif, mengawasi penggunaan anggaran, serta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Namun, setiap laporan harus disampaikan berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan keterlibatan publik yang aktif, pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat memperoleh informasi lebih awal mengenai potensi penyimpangan.
Kontak Banten sebagai Sistem Peringatan Dini
Dalam forum tersebut, peran media juga menjadi salah satu perhatian penting. Kontak Banten didorong untuk memperkuat fungsi jurnalistik sebagai bagian dari sistem peringatan dini atau early warning system terhadap potensi penyimpangan pembangunan.
Jaringan komunikasi yang melibatkan media massa, pengamat hukum, komunitas lokal, dan masyarakat dapat menjadi ruang pertukaran informasi mengenai berbagai persoalan pembangunan.
Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta kode etik jurnalistik.
Tiga Sesi Utama Diskusi
Diskusi publik tersebut dirancang dalam tiga sesi utama.
Sesi pertama, pembukaan dan refleksi, membahas potret tata kelola pembangunan serta kondisi integritas di Banten. Sesi ini diarahkan untuk membangun kesadaran bersama mengenai dampak korupsi terhadap masyarakat dan ruang publik.
Sesi kedua, panel regulasi, membahas hak dan kewajiban masyarakat dalam melakukan pengawasan serta aspek perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan penyimpangan.
Melalui sesi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme pengaduan dan memiliki keberanian untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan secara bertanggung jawab.
Sesi ketiga, Kontak dan Kolaborasi, diarahkan pada perumusan aksi nyata dan pemanfaatan kanal komunikasi pengaduan secara terpadu.
Hasil diskusi diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi tertulis atau position paper dari komunitas untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Membangun Budaya Antikorupsi Bersama
Forum tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga penegak hukum.
Pencegahan harus dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, media, akademisi, komunitas, dan lembaga hukum diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang aktif, pembangunan di Banten diharapkan benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
Masyarakat Banten memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi terkait pembangunan. Sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(YULIANI Saputri Ketua Kebijakan Publik Dan Tranparasi Jakarta )

.gif)