KAB SERANG, KONTAK BANTEN – Seorang kepala minimarket berinisial AM (26) diamankan jajaran Polres Serang setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap karyawatinya sendiri berinisial AH (19).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gerai minimarket yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, setelah toko tutup pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan perlakuan tak senonoh yang dilakukan atasannya kepada Mapolres Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM di tempat kerjanya pada Rabu (26/8/2026).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, saat kejadian kondisi toko sudah tutup. Di dalam gerai hanya terdapat korban dan tersangka.
“Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyimpan uang hasil penjualan hari itu di brankas yang berada di gudang toko,” ujar Andri saat memberikan keterangan di Mapolres Serang, Jumat (28/8/2026), didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Korban Dicegah Keluar Gudang
Menurut Kapolres, ketika korban menuju gudang untuk menyimpan uang hasil penjualan, tersangka mengikuti dari belakang.
Saat korban berada di depan brankas, tersangka diduga mulai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Setelah menyimpan uang, korban kemudian berusaha meninggalkan gudang. Namun, tersangka diduga mencegah korban keluar.
“Tersangka memegang pundak korban dan mendorongnya hingga terjatuh,” ungkap Andri.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban kemudian menangis dan berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik dan langsung meninggalkan lokasi.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” jelas Andi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tersangka berdalih tergoda terhadap korban dan tidak mampu menahan nafsunya.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Pasca kejadian, korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Serang untuk membantu memulihkan kondisi psikologisnya.
“Korban AH yang berusia 19 tahun kini masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA untuk memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian traumatis tersebut,” kata Andi.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
AM kini ditahan di sel tahanan Polres Serang dan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi Imbau Perusahaan Perketat Keamanan
Polres Serang juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi seluruh karyawan, terutama mereka yang bekerja pada malam hari.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” pungkas Andi.(tim ok)

.gif)