JAKARTA KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
Dua ASN Dipanggil KPK
Dua ASN yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho.
Nama Hendy sebelumnya menjadi perhatian setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Hendy mengaku pernah menerima sejumlah cinderamata berupa sepatu sneaker, jaket, kain, dan batik yang diduga berkaitan dengan hasil suap.
Sebagai bentuk itikad baik, Hendy kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp6 juta kepada KPK. Uang tersebut merupakan pengganti dari barang-barang yang sebelumnya diterimanya.
KPK Dalami Perkara Bea Cukai
Pemeriksaan terhadap Hendy dan Hendra menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak lain untuk mendalami perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya membenarkan pemeriksaan terhadap John Field, bos Blueray Cargo, sebagai saksi.
Pemeriksaan John Field berkaitan dengan perkara yang menjerat Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka.
KPK masih mendalami rangkaian dugaan suap dan gratifikasi tersebut melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap alur perkara secara menyeluruh.(MM)

.gif)