
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAKARTA, KONTAK BANTEN — Rencana penataan dan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027 dipastikan tidak akan mengganggu kondisi keuangan negara. Pemerintah mengklaim telah melakukan simulasi dan perhitungan anggaran untuk memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan kemampuan fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran yang muncul akibat kebijakan penataan PPPK. Berdasarkan simulasi tersebut, pemerintah menilai kebijakan masih dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Purbaya seusai rapat pemerintah dan DPR, Selasa (18/8/2026).
Defisit 2027 Tetap Dijaga
Purbaya menegaskan, penataan PPPK tidak hanya memperhitungkan ketersediaan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan target defisit fiskal pemerintah pada 2027.
Pemerintah sebelumnya menetapkan target defisit sebesar 2,4 persen. Karena itu, kebutuhan anggaran untuk penataan PPPK akan disesuaikan agar tidak mengganggu target fiskal yang telah ditetapkan.
Kesepakatan mengenai penataan PPPK tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR.
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Dalam skema yang disepakati, PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi pegawai yang selama ini menjalankan tugas dengan status paruh waktu. Mereka akan memperoleh peluang untuk meningkatkan status kepegawaian sesuai tahapan, persyaratan, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, perubahan status tersebut tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu. Pelaksanaannya tetap menunggu mekanisme resmi yang akan ditetapkan pemerintah.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Melalui skema tersebut, PPPK penuh waktu memiliki peluang untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
Dengan demikian, 2027 menjadi tahun yang dinilai penting bagi PPPK, baik bagi pegawai paruh waktu yang menunggu peningkatan status maupun PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Ada 955.245 Guru Berstatus PPPK
Kebijakan penataan PPPK juga berkaitan dengan status tenaga pendidik. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), terdapat 955.245 guru berstatus PPPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru PPPK paruh waktu.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan PPPK akan berdampak terhadap jumlah tenaga pendidik yang cukup signifikan.
Status PPPK Akan Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan status kepegawaian dalam skema penataan PPPK.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tegas Prasetyo.
Dengan skema tersebut, pemerintah pusat akan memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan dan pembiayaan pegawai yang sebelumnya berkaitan dengan pemerintah daerah.
Pengalihan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Pemerintah Pastikan Anggaran Tetap Terkendali
Meski penataan PPPK berpotensi menambah kebutuhan anggaran pemerintah pusat, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan seluruh kebutuhan tersebut telah diperhitungkan.
Pemerintah memastikan kebijakan penataan PPPK tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta target defisit 2027.
Dengan demikian, penataan PPPK 2027 akan menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai, terutama PPPK paruh waktu yang menantikan peningkatan status menjadi penuh waktu dan PPPK penuh waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya tetap bergantung pada aturan teknis, tahapan, persyaratan, serta mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.(TIM)
.gif)