JAKARTA KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana transfer pricing terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan kedua ASN tersebut sebagai tersangka.
"Pada malam ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp dari PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.
Penyidik menduga PT TPL melakukan manipulasi dalam pelaporan penjualan bubur kertas. Salah satunya dengan melaporkan volume ekspor yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
"PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya," ujar Saeful.
Diduga Libatkan Dua ASN DJP
Dalam perkara tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang memiliki tugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan.
BP tercatat menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.
Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga BP dan SR tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut berdampak pada penerimaan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saeful.
Nilai kerugian tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan dan dapat berkembang seiring proses penanganan perkara.
Dijerat Pasal Korupsi
BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(ONR)

.gif)