< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Puan Maharani Bicara RUU Perampasan Aset, DPR Masih Serap Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-16T11:54:23Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN  — Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan mengetukkan palu dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/8/2026).

Pembukaan masa persidangan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029. Rapat paripurna turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto yang datang untuk menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Dalam pidatonya, Puan menyampaikan sejumlah capaian kinerja DPR selama beberapa masa persidangan terakhir. Ia mengatakan sinergi antara DPR dan pemerintah telah menghasilkan sejumlah produk legislasi yang telah disahkan menjadi undang-undang.

“DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan UU menjadi undang-undang,” tutur Puan.

DPR Targetkan Bahas 14 RUU

Puan menyebut capaian legislasi tersebut berasal dari berbagai alat kelengkapan dewan. Komisi II menjadi salah satu yang paling banyak menyelesaikan regulasi dengan 10 produk hukum, disusul Komisi I dan Komisi III yang masing-masing merampungkan tiga produk hukum.

Meski telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi pada masa persidangan berikutnya.

DPR menargetkan 14 RUU masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, terdapat 43 rancangan aturan lainnya yang masih dalam tahap pematangan.

Salah satu RUU yang menjadi perhatian publik adalah RUU Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset Masih Serap Masukan Publik

Puan mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap menerima masukan dari masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelas Puan.

Menurut Puan, produktivitas DPR tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya undang-undang yang berhasil disahkan. Kualitas regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Ia mengingatkan agar setiap pembahasan undang-undang mampu menemukan titik temu antara kepentingan politik, kehadiran negara, serta kebutuhan masyarakat.

“Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut harus diutamakan,” pungkasnya.(SED)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update