JAKARTA KONTAK BANTEN — Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan mengetukkan palu dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/8/2026).
Pembukaan masa persidangan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029. Rapat paripurna turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto yang datang untuk menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Dalam pidatonya, Puan menyampaikan sejumlah capaian kinerja DPR selama beberapa masa persidangan terakhir. Ia mengatakan sinergi antara DPR dan pemerintah telah menghasilkan sejumlah produk legislasi yang telah disahkan menjadi undang-undang.
“DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan UU menjadi undang-undang,” tutur Puan.
DPR Targetkan Bahas 14 RUU
Puan menyebut capaian legislasi tersebut berasal dari berbagai alat kelengkapan dewan. Komisi II menjadi salah satu yang paling banyak menyelesaikan regulasi dengan 10 produk hukum, disusul Komisi I dan Komisi III yang masing-masing merampungkan tiga produk hukum.
Meski telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi pada masa persidangan berikutnya.
DPR menargetkan 14 RUU masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, terdapat 43 rancangan aturan lainnya yang masih dalam tahap pematangan.
Salah satu RUU yang menjadi perhatian publik adalah RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset Masih Serap Masukan Publik
Puan mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap menerima masukan dari masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelas Puan.
Menurut Puan, produktivitas DPR tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya undang-undang yang berhasil disahkan. Kualitas regulasi dan manfaatnya bagi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
Ia mengingatkan agar setiap pembahasan undang-undang mampu menemukan titik temu antara kepentingan politik, kehadiran negara, serta kebutuhan masyarakat.
“Titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut harus diutamakan,” pungkasnya.(SED)

.gif)