SERANG KONTAK BANTEN – Pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpotensi berkurang pada 2027.
Hal itu menyusul rencana rasionalisasi atau pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN, sebagai konsekuensi dari kebutuhan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, Pemprov Banten memastikan hak seluruh PPPK tetap diakomodasi dalam struktur anggaran 2027.
Anggaran PPPK Jadi Prioritas
Deden menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyusun rancangan struktur pembiayaan untuk 2027 dengan tetap memasukkan kebutuhan gaji dan tunjangan seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Banten.
"Alhamdulillah, kita harus tetap mempekerjakan PPPK sesuai dengan kontrak yang berlaku. Kecuali memang ada oknum-oknum yang terkena masalah. Tapi secara umum, kita harus tetap mempertahankan PPPK. Sampai 2027 saya jamin aman," kata Deden, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, keputusan mempertahankan seluruh PPPK berdampak pada kebutuhan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2027.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengurangi alokasi Tukin bagi PNS.
"Walaupun kita mengurangi tunjangan kinerja bagi para PNS yang lain, teman-teman PPPK ini yang penting tinggal kerjanya, tinggal motivasinya. Karena semua juga berkontribusi untuk keberadaan teman-teman PPPK," ujarnya.
Besaran Tukin ASN Beragam
Besaran Tukin ASN Pemprov Banten saat ini berbeda berdasarkan golongan, pangkat, dan kelas jabatan.
Untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Tukin disebut mencapai sekitar Rp76,5 juta per bulan.
Sementara pejabat eselon IIa, seperti Asisten Daerah (Asda), kepala dinas, kepala badan, inspektur, hingga Sekretaris DPRD Banten, berada di kisaran Rp55 juta per bulan.
Untuk Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Satpol PP, Tukin berada di kisaran Rp45 juta hingga Rp47 juta.
Adapun pejabat eselon IIb seperti staf ahli gubernur, kepala biro, dan direktur utama RSUD memperoleh sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta.
Untuk pejabat eselon IIIa kelas jabatan 11, 12, dan 13, Tukin berada di kisaran Rp28 juta hingga Rp30 juta. Sedangkan eselon IIIb kelas jabatan 11 sekitar Rp26 juta hingga Rp26,5 juta.
Jabatan eselon IVa kelas jabatan 9 memperoleh sekitar Rp19 juta hingga Rp20 juta, sedangkan eselon IVb kelas jabatan 8 sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.
Untuk jabatan fungsional, Tukin berada di kisaran Rp7 juta hingga Rp29,5 juta, tergantung posisi. Sementara jabatan pelaksana memperoleh sekitar Rp5 juta hingga Rp9,5 juta, bergantung pada golongan.
Besaran Pemangkasan Belum Dipastikan
Meski rencana pengurangan Tukin telah masuk dalam usulan penyusunan anggaran 2027, Deden menegaskan besaran pemangkasan belum diputuskan.
Menurutnya, kepastian mengenai besaran Tukin akan diketahui setelah pembahasan KUA-PPAS selesai.
"Ya kepastiannya nanti pada saat KUA-PPAS, kan ini belum. Tapi yang kita usulkan kemarin termasuk di antaranya pengurangan tunjangan kinerja. Besok lah ya besok, biar penasaran dikit," katanya.
Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Regulasi
Sementara itu, terkait kemungkinan tenaga PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, Pemprov Banten masih menunggu arahan teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Deden memastikan para PPPK tetap bekerja dan tidak ada kebijakan pengurangan atau pemberhentian selama tidak melakukan pelanggaran.
"Nah itu nunggu regulasi. Yang penting kan mereka tetap kerja dulu. Enggak ada wacana untuk dikurangi atau dipecat, kecuali bermasalah," ujarnya.
Gubernur Pastikan PPPK Tetap Dipertahankan
Gubernur Banten Andra Soni juga menegaskan Pemprov Banten tidak akan mengurangi jumlah PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintahan provinsi.
Pemprov Banten, kata Andra, tengah melakukan penghitungan anggaran agar kebutuhan gaji pegawai tersebut tetap dapat dipenuhi.
"Kita enggak melakukan pengurangan, saya pastikan para P3K ini tetap bekerja, karena keberhasilan membangun di Banten selama ini berkat jasa rekan-rekan P3K," tegas Andra.(TIM.ON)

.gif)