![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung RI) |
JAKARTA, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Terbaru, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi berasal dari unsur pemerintah daerah dan yayasan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangannya.
Dua Saksi Diperiksa
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YS, seorang PNS pada Dinas Provinsi Banten, dan AR yang berasal dari Yayasan PAN.
Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut maupun sejauh mana keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang disidik.
Namun, pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah daerah dan yayasan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan program MBG.
Perkuat Alat Bukti
Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di BGN.
Kejagung Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
Anang juga menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kasus yang ditangani Jampidsus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami mekanisme tata kelola program serta mengumpulkan alat bukti.
Pemeriksaan terhadap YS dan AR menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Hingga pemeriksaan terbaru ini, Kejagung belum membeberkan secara terbuka seluruh konstruksi perkara, termasuk materi pemeriksaan kedua saksi.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejagung juga belum menyampaikan secara terbuka nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.(TIM MK)

.gif)