JAKARTA, KONTAK BANTEN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. AMPB juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Dasco menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa,” kata Dasco.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR dan AMPB juga menandatangani surat kesepakatan terkait tuntutan tersebut.
Dari jajaran pimpinan DPR, hadir Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, pengesahan tersebut bukan lagi sekadar target, tetapi sudah menjadi kepastian yang akan ditempuh DPR.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.
Ia menjelaskan, sebelum pengesahan, Komisi III bersama pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan.
Tahapan tersebut meliputi rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna.
“Sampai dengan Desember nanti teman-teman, tahapan berikutnya adalah kita akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026,” jelasnya.
DPR Janjikan Regulasi yang Berkeadilan
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen menghasilkan regulasi perampasan aset yang berkeadilan sekaligus mampu memulihkan kerugian negara secara cermat.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara cepat dan tepat agar RUU tersebut dapat menjadi regulasi yang efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Menutup penyampaiannya, Habiburokhman menyampaikan pantun yang berisi dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan undang-undang perampasan aset, agar kerugian negara pulih kembali,” demikian pantun Habiburokhman.

.gif)