JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Perhubungan 2016-2019 dan 2019-2024 Budi Karya Sumadi kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang seharusnya dilakukan pada Senin lalu (02/03/2026). Ini adalah panggilan kedua mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam penyidikan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saksi BKS [Budi Karya Sumadi] dalam perkara DJKA konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Selasa (03/03/2026).
Dia pun memberi sinyal lembaga antirasuah tersebut membuka potensi untuk menjemput paksa Budi Karya Sumadi. Akan tetapi, keputusan tersebut berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih mengkaji potensi pemanggilan ulang atau opsi lain, termasuk penjemputan paksa.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik,” ujar dia.
Budi mengatakan keterangan setiap saksi sangat dibutuhkan oleh
penyidik, termasuk Budi Karya dalam kapasitas sebagai Menteri
Perhubungan dalam tempus perkara ini. Terlebih, perkara ini memiliki
banyak titik, seperti Sumatra, Jawa hingga Sulawesi.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik lancung dalam pembangunan pembangunan jalur kereta, termasuk konstruksi pendukung dari jalur kereta. Sehingga, KPK tengah melakukan penyidikan dari sisi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, hingga Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat sebagai mitra kerja.
Penyidik setidaknya telah menetapkan 17 nama sebagai tersangka adalam kasus korupsi pada proyek panjang perkeretaapian tersebut. Paling terbaru, KPK akhirnya menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sudewo diduga menerima aliran uang dari praktik lancung tersebut saat masih menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Pihak Pemberi
1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti Parjono
5. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika
6. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
Pihak Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA SulselAchmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana PerkeretaapianFadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat
7. Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo
8. Sekretaris Pokja Pengadaan Hardho
9. Pokja Pengadaan Edi Purnomo
10. Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto.
11. Anggota DPR Sudewo

.gif)