Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban yang berada di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Jumat (6/3). Terduga pelaku diketahui berinisial ARY (26), yang merupakan ayah kandung dari korban.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Sulistyono menjelaskan, sebelum dinyatakan meninggal dunia korban sempat dibawa oleh tetangga ke bidan desa karena mengalami kejang-kejang pada pagi hari.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, bidan desa menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Sidoarjo Barat karena kondisinya dinilai membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Namun nahas, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas medis.
Jenazah balita tersebut kemudian dibawa kembali ke rumah duka yang berada di Dusun Gembongan, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo. Saat itu, terduga pelaku sempat melarang warga sekitar untuk melihat kondisi jenazah korban.
Sikap tersebut justru menimbulkan kecurigaan warga. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Balongbendo yang datang ke lokasi kemudian menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, di antaranya pada bagian dahi, bibir, dada, perut, hingga paha.
Awalnya terduga pelaku sempat membantah telah melakukan kekerasan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong,” kata Sugeng.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Balongbendo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Inafis dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna melakukan identifikasi serta penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong untuk menjalani proses visum guna memastikan penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga telah mengalami kekerasan sejak sehari sebelumnya. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
.gif)