JAKARTA, KONTAK BANTEN — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti langkah Agus Subiyanto selaku Panglima TNI yang menerbitkan telegram berstatus Siaga 1 menyusul perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menurut Hasanuddin, penerbitan status siaga dalam lingkungan militer merupakan hal yang lazim dilakukan guna meningkatkan kesiapsiagaan prajurit menghadapi berbagai kemungkinan situasi keamanan. Namun, ia mempertanyakan mengapa informasi telegram tersebut justru diketahui oleh publik.
“Telegram itu pada dasarnya tidak ada masalah. Status siaga memang diperlukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan prajurit, baik dari sisi personel maupun materiil, apakah untuk latihan atau untuk kesiapan melaksanakan operasi,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menilai dokumen telegram militer umumnya bersifat internal dan memiliki tingkat kerahasiaan tertentu. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kebocoran informasi tersebut ke masyarakat luas.
Hasanuddin menjelaskan bahwa telegram militer biasanya diterbitkan dengan dua prinsip utama, yakni bersifat internal untuk kepentingan institusi serta memiliki klasifikasi sebagai dokumen rahasia militer.
“Satu, sifatnya internal, hanya untuk kepentingan di dalam institusi. Kedua, biasanya bersifat rahasia. Itu termasuk kategori rahasia militer,” katanya.
Ia menilai terbukanya informasi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena dikaitkan dengan dinamika konflik di kawasan Timur Tengah.
“Nah itu yang saya pertanyakan. Kalau sifatnya internal, kenapa sampai diketahui masyarakat luas? Akibatnya orang jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apalagi dikaitkan dengan situasi konflik di Timur Tengah. Hal seperti ini bisa menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujar Hasanuddin.
Sebelumnya, Panglima Tentara Nasional Indonesia menerbitkan Telegram Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan seluruh jajaran TNI berada dalam status Siaga 1. Telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada Minggu (1/3/2026).
Dokumen tersebut memuat tujuh instruksi penting terkait peningkatan kesiapsiagaan seluruh unsur TNI dalam menghadapi dinamika situasi keamanan global.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya instruksi Panglima TNI tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan status siaga merupakan langkah antisipatif terhadap perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah sekaligus hasil evaluasi situasi keamanan nasional.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang TNI, salah satu tugas utama TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujar Aulia dalam keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).
TNI menegaskan bahwa peningkatan status kesiapsiagaan ini bersifat antisipatif guna memastikan seluruh unsur pertahanan negara tetap siap menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi global maupun regional.

.gif)