< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Buronan Korupsi PTSL Tangerang Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu Usai Masuk Daftar Red Notice Interpol

Senin, 09 Maret 2026 | Senin, Maret 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-09T11:55:31Z


Buronan Korupsi PTSL Tangerang Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu Usai Masuk Daftar Red Notice Interpol

 TANGERANG  KONTAK BANTEN– Buronan kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka diamankan setelah terdeteksi kembali ke Indonesia melalui bandara tersebut pada 8 Maret 2026.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie berhasil diamankan di Bandara Kualanamu. Personel kami kemudian berkoordinasi dan langsung berangkat untuk melakukan penjemputan,” ujar Jauhari di Tangerang, Senin.

Jimmy Lie sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terhadapnya juga telah diterbitkan Red Notice oleh Interpol.

Kasus ini bermula pada 2022 ketika seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses pengurusan tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak lain yang terlibat.

Penyidik mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak mengikuti mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah terdakwa yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam putusan pengadilan, Hasbullah dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan tengah diajukan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update