![]() |
| Buronan Korupsi PTSL Tangerang Jimmy Lie Ditangkap di Bandara Kualanamu Usai Masuk Daftar Red Notice Interpol |
TANGERANG KONTAK BANTEN– Buronan kasus dugaan korupsi suap pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka diamankan setelah terdeteksi kembali ke Indonesia melalui bandara tersebut pada 8 Maret 2026.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie berhasil diamankan di Bandara Kualanamu. Personel kami kemudian berkoordinasi dan langsung berangkat untuk melakukan penjemputan,” ujar Jauhari di Tangerang, Senin.
Jimmy Lie sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terhadapnya juga telah diterbitkan Red Notice oleh Interpol.
Kasus ini bermula pada 2022 ketika seorang tersangka bernama Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
Dalam proses pengurusan tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah milik Jimmy Lie dan pihak lain yang terlibat.
Penyidik mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp960 juta diduga diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak mengikuti mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah terdakwa yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam putusan pengadilan, Hasbullah dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui meninggalkan Indonesia saat proses pencegahan dan penangkalan tengah diajukan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan dan mengusulkan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jauhari.

.gif)