JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Wakil Bupati Rejang Lebong.
“Ya, salah satu yang juga diamankan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa baik bupati maupun wakil bupati tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
OTT pertama terjadi pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan berikutnya dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Masih pada tanggal yang sama, KPK mengungkap OTT kelima terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan OTT ketujuh dengan menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Sementara itu, OTT kedelapan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

.gif)