< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

📊 Statistik Kontak Banten

    Tag Terpopuler

    Perbup 47/2018 Mandul, Pemkab Tangerang Wacanakan Perda

    Tuesday, 21 January 2020 | Tuesday, January 21, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-21T13:14:07Z

    TANGERANG KAB-Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 tahun 2018 yang telah diubah menjadi nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. 
    Namun, Perbup yang berlaku sejak akhir tahun 2018 itu ternyata tidak efektif. Sebab, masih ditemukan truk bertonase besar yang beroperasi di waktu yang dilarang melintas, yakni pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.
    Akibat dampak dari pelanggaran jam operasional itu adalah kecelakaan lalu lintas, seperti yang dialami dua orang santriwati pondok pesantren Al Hasaniyah, Teluknaga pada Selasa (14/1/2020) lalu di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung eks BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
    Suci Melati, siswa kelas XI ponpes tersebut harus kehilangan tiga jari kaki kanannya, dan Ade Nurhayati harus menjalani perawatan di pengobatan alternatif patah tulang setelah mengalami kecelakaan dengan truk pengangkut tanah.
    Peristiwa itu kemudian memicu ratusan santri turun ke jalan memprotes tidak tegasnya Pemkab Tangerang dalam penegakan Perbup yang juga sempat mendapatkan protes dari sopir dan pengusaha angkutan, terutama truk bertonase besar itu.
    Ratusan santri beserta warga itu menutup Jalan Bojong Renged, Desa Bojong Renged, Teluknaga. Akses jalan pun sempat lumpuh. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang sedang berkunjung ke Teluknaga, kemudian menemui para santri tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan truk besar yang melanggar jam operasional.
    Aksi para santri itu membuat Pemkab Tangerang semakin serius menyikapi penegakan Perbup 47/2018. Zaki kemudian mengevaluasi pelaksanaan Perbup setelah satu tahun diberlakukan.

    Tiga Kendala
    Setelah dilakukan evaluasi, Zaki mengungkapkan masih terjadi kelemahan dalam penegakan Perbup tersebut.
    Zaki menyebut tiga kendala itu yang dihadapi Pemkab Tangerang, diantaranya belum ada sanksi tegas, kekurangan personel, serta keterbatasan lokasi untuk memarkir kendaraan yang ditilang.
    "Kelemahannya penindakan, hampir tidak ada penindakan disana," ucap Zaki, Senin (20/1/2020).
    "Jika ada penindakan kita keterbatasan tempat untuk penyitaan barang bukti, truk-truknya. Ini menjadi pokok pembahasan, Untuk kedepannya kita akan persiapkan itu," imbuhnya.Ketiga personel terbatas. Baik dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga kecamatan. Jug  dari Satlantas di Polres masing-masing (Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang dan Polres Tangsel," kata Zaki.
    Wacana Perda
    Mengatasi kelemahan pelaksanaan Perbup 47/2018, Zaki pun akan mengevaluasi subtansi dari aturan tersebut. Bahkan jika memungkinkan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
    "Kita Melihat kembali Perbup 47 , banyak kekurangannya. ke depannya ini niat kita mempertajam perbup 47 dalam rangka mengatur jam operasional truk," katanya.

    Dukungan Wakil Rakyat
    Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mendukung Perbup itu memuat klausul terkait sanksi tegas bagi para pelanggar. 
    "Memang kita akui, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah, karena memang ini adalah lintas wilayah antara kabupaten serta kota Tangerang, dan Tangsel," ujar Kholid.
    Sementara soal wacana merubah kembali isi Perbup bahkan meningkatkannya menjadi Perda, Kholid berujar perlu keterlibatan berbagai pihak dan ada kajian yang serius.
    "Kita lihat dulu, Perbup 47 ada cantolan di Perda Perhubungan enggak. Kalau perlu kita akan tingkatkan lagi menjadi Perda. Kalau tidak, mungkin ada penegasan lagi," pungkasnya.
    Level Pembaca
    Peraturan Sistem
    Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
    Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
    Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

    Struktur Level:
    Level 0 Pengunjung Baru
    Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
    Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
    Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
    Level 10 sampai 14 Kontributor
    Level 15 ke atas Master Berita
    Tulis Komentar
    Komentar Pembaca
    ×
    Berita Terbaru Update