TANGERANG KAB-Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memberlakukan Peraturan Bupati
(Perbup) Tangerang Nomor 46 tahun 2018 yang telah diubah menjadi nomor
47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada
Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.
Namun, Perbup yang berlaku sejak akhir tahun 2018 itu ternyata tidak
efektif. Sebab, masih ditemukan truk bertonase besar yang beroperasi di
waktu yang dilarang melintas, yakni pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.
Akibat dampak dari pelanggaran jam operasional itu adalah kecelakaan
lalu lintas, seperti yang dialami dua orang santriwati pondok pesantren
Al Hasaniyah, Teluknaga pada Selasa (14/1/2020) lalu di Jalan
Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, tepatnya di depan Gedung eks
BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Suci Melati, siswa kelas XI ponpes tersebut harus kehilangan tiga
jari kaki kanannya, dan Ade Nurhayati harus menjalani perawatan di
pengobatan alternatif patah tulang setelah mengalami kecelakaan dengan
truk pengangkut tanah.
Peristiwa itu kemudian memicu ratusan santri turun ke jalan memprotes
tidak tegasnya Pemkab Tangerang dalam penegakan Perbup yang juga sempat
mendapatkan protes dari sopir dan pengusaha angkutan, terutama truk
bertonase besar itu.
Ratusan santri beserta warga itu menutup Jalan Bojong Renged, Desa
Bojong Renged, Teluknaga. Akses jalan pun sempat lumpuh. Bupati
Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang sedang berkunjung ke Teluknaga,
kemudian menemui para santri tersebut dan menyatakan komitmennya untuk
menindak tegas kendaraan truk besar yang melanggar jam operasional.
Aksi para santri itu membuat Pemkab Tangerang semakin serius
menyikapi penegakan Perbup 47/2018. Zaki kemudian mengevaluasi
pelaksanaan Perbup setelah satu tahun diberlakukan.
Tiga Kendala
Setelah dilakukan evaluasi, Zaki mengungkapkan masih terjadi kelemahan dalam penegakan Perbup tersebut.
Zaki menyebut tiga kendala itu yang dihadapi Pemkab Tangerang,
diantaranya belum ada sanksi tegas, kekurangan personel, serta
keterbatasan lokasi untuk memarkir kendaraan yang ditilang.
"Kelemahannya penindakan, hampir tidak ada penindakan disana," ucap Zaki, Senin (20/1/2020).
"Jika ada penindakan kita keterbatasan tempat untuk penyitaan barang
bukti, truk-truknya. Ini menjadi pokok pembahasan, Untuk kedepannya kita
akan persiapkan itu," imbuhnya.Ketiga personel terbatas. Baik dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan
juga kecamatan. Jug dari Satlantas di Polres masing-masing (Polres
Metro Tangerang, Polresta Tangerang dan Polres Tangsel," kata Zaki.
Wacana Perda
Mengatasi kelemahan pelaksanaan Perbup 47/2018, Zaki pun akan
mengevaluasi subtansi dari aturan tersebut. Bahkan jika memungkinkan
akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kita Melihat kembali Perbup 47 , banyak kekurangannya. ke depannya
ini niat kita mempertajam perbup 47 dalam rangka mengatur jam
operasional truk," katanya.
Dukungan Wakil Rakyat
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mendukung
Perbup itu memuat klausul terkait sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Memang kita akui, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah, karena
memang ini adalah lintas wilayah antara kabupaten serta kota Tangerang,
dan Tangsel," ujar Kholid.
Sementara soal wacana merubah kembali isi Perbup bahkan
meningkatkannya menjadi Perda, Kholid berujar perlu keterlibatan
berbagai pihak dan ada kajian yang serius.
"Kita lihat dulu, Perbup 47 ada cantolan di Perda Perhubungan enggak.
Kalau perlu kita akan tingkatkan lagi menjadi Perda. Kalau tidak,
mungkin ada penegasan lagi," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment