Penandatangan memorandum of understanding (MoU) 
antara Kejari Cilegon dengan PT Krakatau Steel dan 11 anak 
perusahaannya, Kamis (27/2/2020). 
 | 
CILEGON-PT Krakatau Steel beserta 11 anak perusahaannya menggandeng 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menjadi pengacara. Para jaksa di 
Kejari akan dilibatkan jika KS Grup bermasalah dalam hal utang piutang.
Ditektur Utama PT Krakatau Steel. Silmy Karim mengatakan, kerja sama itu dituangkan dalam penandatangan memorandum of understanding
 (MoU) antara Kejari Cilegon dan 11 anak perusahaannya. Kejari bakal 
ditunjuk dan diminta untuk menjadi pengacara semisal ada gugatan dari 
pihak ketiga.
"Mislanya kerja sama kalau misalnya didampingi atau pelaksanaan tender, dan kemudian dibutuhkan bantuan hukum, kemudian ada dispute
 (perselisihan) di pengadilan ya layaknya sebuah pengacara karena 
sebagai BUMn memiliki manfaat keistimewaan. Kita bisa melibatkan 
kejaksaan karena bagian dari milik pemerintah," kata Silmy kepada 
wartawan di Cilegon, Kamis (27/2/2020).
Kerja sama dilaksanakan agar dapat mengoptimalkan fungai kejaksaan. 
Di kejaksaan, kata Silmy tidak melulu mengurusi penuntutan tapi juga ada
 fungsi pendampingan.
"Nah ini yang akan kita maksimalkan supaya apapun misalnya yang kita 
lajukan ke depan bisa mendapatkan semacam pendampingan," ujarnya.
Jika pendampingan sudah dilakukan, Silmy berharap tender dan seluruh 
proyek yang ada di perusahaan Krakatau Steel Grup bisa maksimal dan 
sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ketika sudah didampingi artinya kita bener-bener berada dalan 
koridor yang sesuai aturan regulasi dan sebagainya. Jadi ada tindakan 
preventif, antisipatif agar KS semakin lebih baik lagi ke depannya," 
kata dia.
Sementara, Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawati mengatakan upaya 
kerja sama ini ditujukan untuk menyelamatkan uang negara jika ada 
persamalahan utang piutang. Itu pun, jika Kejari dminta atau ditunjuk 
sebagai pengacara.
"Misalnya ada gugatan dari pihak ketiga kita kan jadi kuasa hukumnya.
 Kita menyebutnya bukan utang pitung kita menyebutnya pengembalian 
keuangan negara, kan BUMN jadi kalau ada yang berutang besar ke KS itu 
kan keuangan negara, kita pemulihan keaungan negaranya. Tapi sepanjang 
diminta dan dituangkan dalam bentuk SKK (surat keputusan kerja sama)," 
tuturnya. 






0 comments:
Post a Comment