Diskusi pengelolaan sampah dalam rangka Hari
Peduli Sampah Nasional 2020 di Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan
Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (23/2/2020).
|
TANGERANG-Sampah sampai saat ini masih menjadi permasalahan di kota-kota besar.
Meski pemerintah daerah telah menajalankan berbagai program
penanggulangan, namun hal itu belum bisa mengatasi penumpukan sampah
yang berasal dari masyarakat.
Bahkan adanya sanki berupa denda dan kurungan penjara pun, tidak membuat masyarakat berhenti membuang sampah sembarangan.
Hal ini pun menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang dan aktivis
lingkungan. Melalui diskusi edukasi dalam rangka Hari Peduli Sampah
Nasional 2020 di Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper,
Minggu (23/2/2020), tercetus usulan untuk mewajibkan masyarakat memilah
dan menyetorkan sampah plastik sebagai syarat untuk membuat administrasi
kependudukan.
“Masyarakat kita ini susah untuk diajak memilah sampah. Kalau bisa
harus ada aturan dari pemerintah. Jadi sebelum masyarakat membuat
administrasi kependudukan, seperti bikin KTP atau surat izin menikah,
harus setor sampah dulu, baru dapat tanda tangan (camat/lurah),” papar
Founder Saba Alam Indonesia Hijau Pahrul Rozi.
Pahrul mengakui sulitnya memberi masukan dan mengajak masyarakat
untuk ikut serta mengatasi sampah, meski telah sering kali diberikan
edukasi. Adanya peraturan dengan denda Rp500 ribu bagi pembuang sampah
sembarangan juga tidak membuat warga jera.
Menurut Pahrul, berbagai program pemerintah menangani sampah tidak
akan berhasil jika masyarakat tidak ikut serta. Karena itu, di Hari
Peduli Sampah Nasional ini, pihaknya pemerintah mengajak masyarakat,
terutama kaum milenial, harus lebih giat lagi memberi edukasi tentang
sampah.
Camat Batuceper Rahmat Hendrawijaya mengatakan, diskusi ini merupakan
bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang mendorong masyarakat
mengurai sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
akhir.
“Jadi di rumah dipilah dulu, terutama sampah plastik, karena tidak
bisa terurai. Saat ini, sampah Kota Tangerang mencapai 1400 ton per
hari. Kalau tidak dikurangi sejak awal, lama-lama akan menggunung dan
melebihi kapasitas,” jelasnya.
Kaitan dengan usulan pemilahan sampah sebagai syarat pembuatan
administrasi kependudukan, Rahmat menyambut baik. “Kalau menurut saya
pribadi, hal itu harus kita mulai, kalau tidak masyarakat akan
enak-enaknya (membuang sampah). Nantu kalau mau buat surat pengantar
atau KTP, harus ada penekanan dari RT/RW atau lurah, mereka harus
mengolah sampahnya dulu,” tukasnya. (
0 comments:
Post a Comment