TIGARAKSA - Jajaran Polresta Tangerang
bersama TNI bergerak cepat mengantisipasi penyebaran virus Corona
(COVID-19). Para personel diterjunkan memberikan himbauan kepada
masyarakat. Kegiatan itu berlangsung di semua wilayah hukum Polresta
Tangerang.
Polsek Tigaraksa bersama Koramil 06 dibantu dengan unsur Kecamatan
Tigaraksa melakukan pembubaran warga dan para pedagang Pasar
Kaget/Rakyat di Lapangan PWS Bugel Tigaraksa Kp. Bugel Kel. Kedaung Kec.
Tigaraksa Kab. Tangerang. Jum’at (27/02/20200) pukul 14.30 Wib sampai
dengan 16.00 Wib.
Kegiatan pembubaran masa ini dipimpin langsung oleh Kapolsek
Tigaraksa Kompol David Candra Babega S.Ik SH,MH didampingi oleh Danramil
06 Tigaraksa Kapten Art.P.Sihotang, Lurah Kedaung Rita Wulan Sari
S.Kom, Kasi Pol PP Tigaraksa Yayad, Kasi Pol PP Kedaung A Yudi, Personel
Polsek Tigaraksa dan Personel Babinsa Kedaung.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam diwakili
Kapolsek Tigaraksa Kompol David Candra Babega S.Ik SH, MH mengatakan
kepada awak media, kami bersama unsur Muspika melaksanakan patroli dan
mendatangi tempat-tempat umum yang biasa menjadi titik keramaian.
“Bilamana ada keramaian atau berkerumunnya massa kita berikan himbauan dan membubarkannya.”ujar Kompol David.
"Kesadaran warga sangat penting untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 ini, sehingga kami terjun langsung memberikan
edukasi agar warga benar-benar memahami peraturan pemerintah dan
maklumat Kapolri,"tuturnya.
“Mengimbau kepada warga yang tengah berkumpul untuk segera kembali
ke rumahnya masing-masing. Selain itu, juga diberikan pemahaman tentang
pentingnya Physical Distancing dalam upaya pencegahan penyebaran Virus
Corona.”tambahnya.
Tambah Kompol Candra, kami mengimplementasikan instruksi Kapolri
Jenderal Idham Azis diketahui telah mengeluarkan maklumat tentang
Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
“Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk
mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam
jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan
sendiri.”terangnya.
“Bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran
massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana serta kami akan menindak
secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," tutup Candra.
0 comments:
Post a Comment