Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
|
TANGERANG SELATAN -Wali Kota Tangerang Selatan menunda menerbitkan Peraturan Wali Kota
(Perwal)) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Airin mengatakan,
harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Banten soal batas
waktu pelaksanaannya PSBB di Tangsel ini.
"Jadi ada satu (poin pembahasan) yang belum saya tandatangani. Jadi
(Perwal) belum saya keluarin, saya lihat dulu ini, jadi belum berlaku
(Perwalnya). Jadi jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di
atasnya," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat,
Tangsel, Kamis (16/4/2020).
"Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana. Apakah 14 hari ataukah 16 hari," ujar Airin.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur
Nomor 443/KEP.140-Huk/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan
bahwa masa PSBB bagi Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota
Tangerang dilaksanakan selama 16 hari, yakni mulai 18 April 2020 sampai
dengan 3 Mei 2020.
Hal tersebut berbeda dengan wilayah lain, seperti DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang memberlakukan PSBB selama 14 hari.
Menurutnya, penetapan pelaksanaan PSBB selama 16 hari yang diputuskan
oleh Gubernur itu berbeda dengan rencana awal yang hanya 14 hari.
"Tadi pagi saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak
ini PSBB berapa hari?'. Kata Gubernur 14 hari sesuai Pergub yang
ditandatanganinya. Tapi pas saya hitung lagi, ternyata 16 hari,"
tuturnya.
"Jadi mohon arahan, saya sudah minta dengan bagian hukum untuk
berkoordinasi sebenarnya, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih
dikomunikasikan. Nanti kajian hukumnya seperti apa," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment