BANTEN “Pemerintah Provinsi Banten dari awal berupaya mempertahankan Bank
Banten,” tegas Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menanggapi pertanyaan
wartawan atas komitmen Pemprov Banten dalam menyelamatkan Bank Banten
usai Rapat dengan DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug
Kota Serang (Senin, 27/4/2020).
“Kalau suntikan dana APBD, kita harus siapkan dana Rp 2,8 triliun,” tambahnya.
Saat
ini, lanjut Gubernur WH, proses merger masih berjalan. Pembahasan
merger Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB) dalam pengawasan OJK
(Otoritas Jasa Keuangan).
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan,
rapat yang dihadiri perwakilan semua fraksi membahas tentang penanganan
Covid-19 di Provinsi Banten dan perkembangan terkini Bank Banten.
“Kami masih bertanya dan mendengar penjelasan Gubernur Banten, belum memberikan rekomendasi,” ungkapnya.
“Masih mengkaji alasan dan latar belakang terbitnya Surat Keputusan Gubenur nomor 580 tertanggal 21 April,” pungkasnya.
Sebagai
informasi, Gubernur Banten memutuskan memindahkan RKUD (Rekening Kas
Umum Daerah) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten agar seluruh
kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.
Gubernur
(WH) pada hari Kamis (23/4/) menghimbau masyarakat agar tidak panik,
dan tidak harus melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush).
Karena ini bukan langkah dilakukan sebagai bentuk menyelamatkan uang
negara dalam bentuk Kas Daerah yang disimpan di Bank Banten.
“Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” tegas WH.
Dijelaskan
perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten
(BJB), ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan
ketersediaan anggaran.
“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” ungkapnya
Sementara
itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti
selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD
selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.
Rina
juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas
dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang
sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan. BUD juga harus menjaga
rasio kecukupan dana nya terjamin, ini yang harus dijaga oleh pemerintah
daerah dalam hal ini oleh BUD. Pemindahan RKUD semata dalam rangka
menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target
penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang
wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional
yang sdh kita rencanakan, BUD harus benar benar menjaga cash flow Itu
sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara menn take over RKUD
ke bank yang sehat dalam hal ini ke BJB. Hal ini untuk menjaga Seluruh
kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan.
Dijelaskannya,
pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut
single treasury account artinya RKUD harus pada satu (1) rekening.
0 comments:
Post a Comment