![]() |
JAKARTA-Sejumlah daerah sudah membuat kebijakan masing-masing dalam penanganan
wabah virus corona atau COVID-19 di daerahnya masing-masing.
Akan tetapi, kebijakan itu tidak boleh berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi di Rumah Sakit Darurat Khusus
COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulaua Riau, Rabu (1/4/2020).
Jokowi mencontohkan pembatasan sosial atau pembatasan lalu lintas yang dinilainya masih dalam batas wajar.
“Wajar, daerah ingin mengontrol daerahnya masing-masing,” tutur Jokowi.
Selain itu, kepala daerah juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan-kebijakan besar.
“Misalnya, karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau yang sering dipakai lockdown,” terangnya.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa kepala daerah harus tunduk Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kami bekerja
juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja,” ujarnya.
“Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai,” tegas Jokowi.







0 comments:
Post a Comment