JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) resmi melantik empat pejabat struktural baru di gedung Merah
Putih KPK. Empat pejabat yang dilantik, yakni Wakil Kepala Kepolisian
Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto
sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana
sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung
yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala
Biro Hukum KPK dan Kasubdit II. Kemudian Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan
KPK.
Dalam acara pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, keempatnya mengucapkan sumpah jabatan.
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia,
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa
saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia
mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan
jabatan atau pekerjaan saya".
"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa
akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung
tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib,
cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
Selanjutnya, keempatnya juga mengucapkan pakta integritas dalam pelantikan tersebut.
"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh
ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia
menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga,
bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami
bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."
"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam
pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi
administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat
tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".
Deputi Penindakan Kosong Sejak Juni 2019
Untuk diketahui, posisi Deputi Penindakan KPK kosong sejak Juni
2019 setelah Firli yang saat ini menjadi Ketua KPK dikembalikan ke
Polri. Sejak saat itu, posisi Deputi Penindakan KPK dijabat sementara
oleh Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, empat orang tersebut telah melalui tahap seleksi
administrasi dan tes potensi serta asesmen yang dilakukan pada rentang
waktu 5 Maret sampai 17 Maret 2020.
Berikutnya tes wawancara dan kesehatan telah dilakukan sejak 2 April sampai 7 April 2020.
0 comments:
Post a Comment