Komisi III Minta Pemprov Tanggungjawab
SERANG – Keputusan Gubernur Banten
memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank bjb
membuat Bank Banten terancam gulung tikar.
Nasib
seribu karyawan Bank Banten pun diujung tanduk lantaran terancam kena PHK
massal, lantaran Bank Banten terancam dilikuidasi (ditutup).
Wakil
Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat mengungkapkan, dampak dari
perpindahan RKUD ke Bank bjb menjadi pukulan berat bagi Bank Banten. “Ini yang
tidak dipikirkan Pemprov, nasib karyawan Bank Banten terancam jadi
pengangguran,” kata Ade kepada Radar
Banten, Jumat (8/5).
Politikus
Gerindra ini melanjutkan, berdasarkan data dari Direksi Bank Banten, jumlah
karyawan Bank Banten hampir seribu orang. Bila Pemprov gagal melakukan merger
Bank Banten dengan Bank bjb maka Bank Banten terancam tutup dalam waktu dekat.
“Makanya Komisi III meminta pemindahan RKUD dikembalikan ke Bank Banten, agar
Bank Banten sehat dan tidak melakukan PHK massal,” tegasnya.
Ade
menilai, proses merger Bank Banten dengan Bank bjb tidak akan mudah. Bahkan Pemprov
mulai frustasi. “Gubernur telah meminta bantuan ke Presiden, tapi itu belum
tentu berhasil menyelamatkan Bank Banten,” tegasnya.
Menurut
Ade, rencana menggabungkan usaha Bank Banten dengan Bank bjb yang diklaim
sebagai upaya menyelamatkan Bank Banten oleh Pemprov. Padahal itu bukan solusi
yang tepat.
“Kalau
dijelaskan satu-persatu, poin per poin, kelihatannya belum menemukan solusi
menyelamatkan Bank Banten, sehingga curhat kepada Presiden,” ujarnya.
Komisi
III, lanjut Ade, sejak awal menolak pemindahan RKUD dan menolak digabungkannya
Bank Banten dengan Bank bjb.
“Kalau
sudah buntu begini, kita harapkan Gubernur segera mengurungkan niatnya untuk
melakukan merger dan kembali menyehatkan Bank Banten dengan tetap menyimpan
RKUD di Bank Banten,” tegasnya.
Bank
Banten merupakan aset dan simbol kebanggan bagi masyarakat Banten. Salah satu
peneguh bahwa Banten sudah mandiri dan bisa menyaingi provinsi induknya yang
juga memiliki bank daerah. Atas kondisi yang terjadi kepada Bank Banten.
“Sebagai
warga Banten dan anggota Komisi III, saya ingin Gubernur menjadi hero dan
menyelamatkan Bank Banten. Dengan berbagai masalahnnya, Bank Banten masih punya
jalan keluar. Tinggal bagaimana kita unsur pemangku kepentingan mulai dari DPRD
dan Pemprov Banten bergotong-royong,” paparnya.
Ia
menegaskan, apa yang direkomendasikan Komisi III agar Bank Banten tetap menjadi
penyimpanan uang pemprov, itu semata-mata demi masyarakat Banten.
“Saya
yakin sebagian besar masyarakat Banten bangga akan Bank Banten dan berharap
bank ini berdiri tegak tidak dimerger,” tuturnya.
SURAT KE PRESIDEN
Berdasarkan
informasi yang dihimpun ,
pada akhir April lalu, Gubernur Banten Wahidin telah melayangkan surat ke
Presiden Joko Widodo tertanggal 29 April 2020.
Dalam
suratnya, Wahidin memohon kepada Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk dapat merealisasikan kesepakatan merger (kerja sama di bidang
perbankan) antara Bank Banten dengan Bank bjb dalam rangka menyelamatkan dana
Pemprov Banten.
Surat
Gubernur yang dikirimkan kepada Presiden tersebut, juga ditembuskan kepada
Menteri Keuangan, Mendagri, Gubernur Jawa Barat, Ketua OJK, Gubernur BI dan
Ketua DPRD Banten.
Ketua
DPRD Banten Andra Soni membenarkan bila dirinya telah menerima dua surat dari
Gubernur Banten pada akhir April 2020. Surat pertama terkait pemberitahuan
rencana pinjaman daerah jangka pendek sebesar Rp800 miliar ke Bank bjb, dan
kedua tembusan surat Gubernur ke Presiden terkait progres pasca penandatangan
kerja sama antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
“Saya
sudah terima suratnya, tertanggal 29 April 2020,” kata Andra kepada Radar
Banten, Rabu (6/5).
Andra
menambahkan, DPRD Banten masih menunggu kepastian dari Pemprov Banten terkait
progres merger Bank Banten dengan Bank bjb.
“Dalam
forum konsultasi DPRD dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pemprov
menjanjikan proses merger selama tiga bulan. Kita tunggu saja sampai Juli
mendatang,” ujarnya.
Ia
berharap, Pemprov Banten menyelamatkan Bank Banten sekaligus mencegah
terjadinya PHK massal.
“Jangan
sampai Bank Banten ini tutup, bagaimana nasib karyawannya nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan
mengungkapkan, langkah tergesa-gesa Pemprov memindahkan RKUD dan
berencana menggabungkan usaha Bank Banten dengan Bank bjb terkesan
bertepuk sebelah tangan.
“Pemprov
Jabar dan Bank bjb nampaknya tidak antusias dengan rencana merger, sehingga
kesannya Pemprov Banten ngemis-ngemis minta bantuan likuiditas ke bjb,”
ujarnya.
Dengan
menyurati Presiden, lanjut Fitron, ini menunjukkan Pemprov Banten sejak awal
tidak pernah merencanakan merger ini sejak awal. “Karena RKUD terlanjur
dipindah, sementara proses merger tidak sesuai harapan, Pemprov mulai was-was.
Sebab kalau merger sampai gagal, Bank Banten semakin terpuruk tanpa peminat,
dan kemungkinan segera dilikuidasi (ditutup),” tegasnya.
Fitron
pun menyayangkan Pemprov tidak pernah minta bantuan likuiditas ke lembaga penjamin
simpanan (LPS), malah langsung memindahkan RKUD.
“Bank
bjb saja menyarankan BB (Bank Banten) untuk minta bantuan likuiditas ke LPS.
Kenapa Gubernur enggak pernah coba lakukan ini? Dari awal harusnya Gubernur
lakukan ini. Bahkan surat yang dilayangkan ke Presiden, juga tidak ditembuskan
ke LPS,” ungkapnya.
PROSES MERGER
Terpisah,
Sekda Banten Al Muktabar enggan menanggapi skema terburuk terkait nasib Bank
Banten.
“Nanti
ya, saat ini proses merger sedang dilakukan,” tuturnya.
Sementara
Dalam laporan keuangan Bank Banten pada Triwulan I 2020, PT Bank Pembangunan
Daerah Banten Tbk atau Bank Banten mampu mencatatkan perbaikan kinerja yang
tampak dari sejumlah indikator keuangan perseroan. Pada triwulan pertama (TW 1)
2020, perseroan telah berhasil meningkatkan kinerja khususnya terkait dengan
upaya efisiensi yang dilakukan.
Direktur
Operasional Bank Banten Kemal Idris berharap, proses merger berjalan lancar
hingga tiga bulan ke depan, sehingga Bank Banten bisa tetap bertahan. Di tengah
kondisi pasar keuangan yang berfluktuasi, Bank Banten optimistis untuk tetap
melaksanakan aksi korporasi tersebut. “Kami juga terus mencermati perkembangan
kondisi pasar seraya memetakan nilai penawaran yang terbaik bagi perseroan dan
para pemangku kepentingan,” ujar Kemal.
Berbagai mekanisme pelaksanaan aksi korporasi pun tetap dijalankan
Bank Banten sesuai dengan ketentuan dari regulator. Saat ini proses aksi
korporasi tengah memasuki tahap registrasi pertama OJK. “Kami telah
menerima hasil telaahan dari OJK dan sedang melengkapi tambahan
informasi atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan tersebut.
Walaupun Pandemi Covid-19 berpotensi untuk memundurkan jadwal aksi
korporasi yang telah ditentukan, tapi yang paling penting adalah proses
penguatan permodalan Bank Banten tetap berjalan di tahun 2020,” pungkas
Kemal.
0 comments:
Post a Comment