![]() |
Buruh Demo di depan kantor Wali Kota Tangerang, Senin (27/7/2020).
|
TANGERANG-Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (KASBI) mengepung kantor Wali Kota Tangerang, Senin
(27/7/2020).
Para buruh tersebut menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk
memfasilitasi persoalan mereka, yakni diliburkan tapi tidak dibayar
perusahaan.
Menurut koordinator KASBI Banten Maman Nuriman, sedikitnya ada 35 pekerja PT Sutera Indah Utama yang diliburkan secara sepihak.
Selama diliburkan, para pekerja tidak dibayar upahnya oleh perusahaan yang berlokasi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang itu.
"Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar," ujarnya.
Alasan perusahaan meliburkan karyawan secara sepihak karena pandemi
COVID-19, terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sudah adukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, tapi tidak
ada kejelasan," katanya.
Menurutnya, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang
telah dijanjikan. Tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya.
"Kami berharap Wali Kota Tangerang bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami juga warganya," pungkasnya.
Saat ini perwakilan buruh sedang mediasi dengan Pemerintah Kota
Tangerang yang diwakili Asisten Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota
Tangerang
0 comments:
Post a Comment