TANGERANG—Persoalan banjir, longsor, sampah,
sanitasi ketersediaan air bersih, kawasan kumuh, bangunan ilegal serta
kemacetan menjadi hambatan bagi realisasi potensi pengembangan sosial
dan ekonomi masyarakat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Penanganan persoalan
tersebut membutuhkan terobosan dari sisi pengembangan kawasan yang
terpadu. Selain itu, koordinasi antar daerah menjadi kunci keberhasilan.
Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat melakukan sosialisasi Peraturan
Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jabodetabekpunjur. Sosialisasi sekaligus rapat koordinasi
dilakukan Sofyan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang
A Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Ruang Akhlaqul Karimah, Gedung
Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7).
“Perpres No 60 Tahun 2020 mengamanatkan pembentukan Lembaga/ Badan
Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat
koordinasi pengembangan dan pengelolaan kawasan serta mengakselerasi
debottlenecking,” ujar Sofyan seusai pertemuan, kemarin.
Sofyan menjelaskan, untuk mensinkronisasi kebijakan dibentuklah
struktur organisasi. Menteri ATR/ Kepala BPN akan ditunjuk sebagai ketua
dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai wakil. Terdapat pula
tiga gubernur yang berperan sebagai Koordinator Wilayah yaitu Gubernur
DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
“Lembaga/Badan Koordinasi ini akan dilengkapi dengan Project
Management Office (PMO) yang dipimpin pak Wisnu. PMO ini akan jadi dapur
yang mensinkronisasikan seluruh kebijakan, rencana, anggaran yang
masing-masing disinkronkan saja, tidak ada kita ngambil anggaran cuman
disinkronkan aja sehingga lebih mencapai sasaran,” kata Sofyan.
0 comments:
Post a Comment