Tuesday, 25 August 2020

Buruh Dalam Perspektif Islam

 

MANUSIA memerlukan suatu tatanan hukum yang mengatur hubungan antara hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, yang disebut dengan mu’amalah. Satu bentuknya adalah perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara penyedia jasa tenaga di satu pihak dengan penyedia pekerjaan di pihak lain. Di Indonesia, kerja sama ini disebut perjanjian perburuhan, seperti termaktub dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat (21) bahwa perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh atau beberapa serikat pekerja atau serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketanegakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, masih ada perbedaan pandangan tentang masalah perburuhan tersebut.

Selama ini masih terdapat stereotype bahwa masalah perburuhan sangat ditentukan oleh ekstrimitas dua sistem ekonomi, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem kapitalisme diasumsikan cenderung mengeksploitasi buruh untuk menghasilkan nilai lebih (surplus value). Sementara itu, sistem sosialisme cenderung membela buruh dengan konsep kebebasan dalam kegiatan ekonomi, tetapi dengan campur tangan pemerintah sehingga menyebabkan hilangnya kemandirian. Sedangkan di Indonesia, sistem perburuhannya lebih khusus lagi, dimana upah yang diberikan kepada buruh dianggap sebagai cost (biaya) yang kongruen dengan produktivitas yang dihasilkan. Sehingga unsur-unsur kemanusiaan, termasuk agama sebagai sistem kesadaran buruh, tidak menjadi faktor penting yang mempengaruhi kebijakan perburuhan.

Perspektif Islam
Di tengah pandangan ekstrem tersebut, Islam menawarkan sistem sosial yang berkeadilan dan bermartabat. Sistem yang ditawarkan Islam adalah sistem per pekerjaan, yang di dalamnya mencakup hubungan majikan dengan buruh, dan konsep pemberian upah. Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap pekerjaan, dan buruh yang bekerja serta mendapatkan penghasilan dengan tenaganya sendiri wajib dihormati. Karena dalam perspektif Islam, bekerja merupakan kewajiban mulia bagi setiap manusia agar dapat hidup layak dan terhormat. Bahkan kedudukan buruh dalam Islam menempati posisi terhormat.

Rasulullah saw pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya dan berkata: “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari). Tolak ukur pekerjaan dalam Islam adalah kualitas dari hasil kerja tersebut, maka buruh yang baik adalah buruh yang meningkatkan kualitas kerjanya, sebagaimana firman Allah Swt: “Dan masing-masing orang memperoleh derajatnya dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. al-An’am: 132). Mengingat pentingnya kualitas kerja ini, Rasulullah saw menyatakan dalam satu hadis: “Sesungguhnya Allah senang bila salah seorang dari kamu meninggikan kualitas kerjanya.” (HR. Baihaqi).

Dalam memandu hubungan pengusaha dan buruh, Islam memiliki prinsip muswah (kesetaraan) dan ‘adlah (keadilan). Dengan prinsip kesetaraan menempatkan pengusaha dan pekerja pada kedudukan yang sama, yaitu saling membutuhkan. Di satu pihak buruh membutuhkan upah dan di pihak lain pengusaha membutuhkan tenaga, maka pada saat menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas kesetaraan. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13).

Semua manusia apakah dia buruh atau pengusaha adalah sama sebagai hamba Allah. Maka hak dan kewajiban diantara keduanya juga sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Pemenuhan hak-hak buruh bukan berarti mengurangi kewajiban buruh dalam melaksanakan pekerjaan secara sungguh-sungguh, sesuai dengan perjanjian kerja. Karena itu Islam sangat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Islam tidak hanya memberikan jaminan terhadap hak-hak buruh, tetapi juga menjamin hak-hak pengusaha. Karena itu kesepakatan atau perjanjian kerja dianggap sebagai sumpah yang harus ditunaikan oleh kedua belah pihak.

Hubungan pengusaha dan buruh adalah kemitraan dalam bekerja, karena itu konsep Islam tentang hubungan ini disebut konsep penyewaan (ijrah). Konsep penyewaan meniscayakan keseimbangan antara kedua belah pihak, sebagai mustajir (penyewa) dan mujir (pemberi sewa). Penyewa adalah pihak yang menyerahkan upah dan mendapatkan manfaat, sedangkan mujir adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkan upah. Antara mustajir dan mujir terikat perjanjian selama waktu tertentu sesuai kesepakatan. Selama waktu itu pula, kedua belah pihak menjalankan kewajiban dan menerima hak masing-masing. Dalam akad ijrah ini, mustajir tidak dapat menguasai mujir, karena status mujir adalah mandiri, dan hanya diambil manfaatnya saja. Berbeda dengan jual beli, ketika akad selesai maka pembeli dapat menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya.

Prinsip yang ideal
Selain itu Islam memiliki prinsip keadilan (‘adlah), merupakan prinsip yang ideal dalam konsep perburuhan. Dengan prinsip ini akan menempatkan kedua belah pihak, baik buruh maupun majikan, untuk memenuhi perjanjian yang telah disepekati bersama dan memenuhi kewajibannya sebagaimana firman Allah Swt: “...dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177).

Prinsip kesetaraan dan keadilan semestinya mengantarkan pengusaha dan buruh kepada tujuan yang diharapkan. Tujuan buruh adalah upah yang memadai dan kesejahteraan, sedangkan tujuan majikan adalah berkembangnya usaha. Namun realitas yang terjadi menunjukkan hubungan yang tidak seimbang antara pengusaha dan buruh. Pengusaha karena memiliki daya tawar yang lebih besar sering mengeksploitasi buruh. Padahal jika kedua belah pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, maka tujuan tersebut dapat tercapai.

Pandangan Islam tentang upah buruh masuk dalam unsur ijrah, yang harus memenuhi syarat-syarat kerelaan kedua belah pihak. Manfaat yang menjadi akad harus diketahui secara sempurna sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Objek akad harus halal dan upah harus jelas berupa sesuatu yang bernilai harta (mutaqawwim). Meskipun terjadi perbedaan dalam besar kecilnya upah, Islam mengakui kemungkinan terjadinya karena perbedaan jenis pekerjaan, kemampuan, keahlian, dan pendidikan.

Namun, Islam juga memberi perhatian pada hak-hak lain buruh, seperti perlindungan, mendapat jaminan sosial, kemerdekaan berbicara, hak beristirahat (cuti), dan sebagainya. Permasalahan ini pula yang didengung-dengungkan setiap memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) pada setiap 1 Mei, yang terilhami dari kesuksesan aksi buruh di Kanada dalam menuntut pengurangan jam kerja. Di Indonesia, perjuangan ini telah dilakukan oleh buruh selama lebih dari 90 tahun. Sebagai solusi dari permasalahan ini ada baiknya kita kembali mengkajinya dari perspektif Islam dengan prinsip muswah dan ‘adlah itu. Nah!

* Drs. Fauzi Abubakar, M.Kom.I (Magister Komunikasi Islam), Dosen STIKes Muhammadiyah,







Share:

1 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support