JAKARTA-Kejaksaan Agung juga mengeluarkan keputusan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan pilkada serentak 2020. Tujuannya untuk menjaga netralitas dan profesionalisme.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono,
mengatakan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon kepala
daerah merupakan keputusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Yakni tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang
optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan
penyelenggaraan pilkada serentak 2020, khususnya pasangan calon yang
diduga tersangkut korupsi.
“Penundaan ini supaya penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir
atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam
pilkada,” kata Hari pada Senin, 7 September 2020.Di samping itu, Hari mengklaim Kejaksaan Agung lebih dulu mengeluarkan
kebijakan netralitas dan profesionalisme selama tahapan pilkada serentak
2020. Sebab, hal ini merupakan arahan dari jaksa agung.
“Kami sudah duluan (keluarkan aturan penundaan proses hukum),” ujarnya.
Sebelumnya, surat telegram Nomor: ST/2544/VIII/ RES.1.24./2020 diteken
oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo tanggal 31
Agustus 2020.
Isinya mengatur tentang netralitas dan profesionalisme pelaksanaan
pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk
menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Selanjutnya, anggota Polri harus menunda proses hukum selama pelaksanaan
Pilkada 2020 demi menjaga profesionalisme dan netralitas, baik
penyelidikan maupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang
diduga terjerat kasus pidana.
Namun, aturan ini tidak berlaku ketika tertangkap tangan melakukan
tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, diancam hukuman
mati atau seumur hidup. Maka, dipersilakan untuk melakukan lidik dan
sidik sampai tuntas.
Selain itu, anggota Polri bisa melanjutkan proses penanganan perkara
setelah tahapan pemilihan kepala daerah selesai atau pengucapan sumpah
janji. Kemudian, bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan aturan
ini akan diproses secara disiplin maupun kode etik
0 comments:
Post a Comment