Jakarta-Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Makamah Konsitusi usai Rancangan Undang-Undang (RUUCipta omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dalam rapat Paripurna, Senin (5/10).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KASBI, Sunarno mengungkapkan, opsi itu tak menutup kemungkinan diambil bila pemerintah tetap tutup mata dan telinga menolak tuntutan buruh agar UU Ciptaker dicabut.
Terlepas dari itu, Sunarno mengatakan pihaknya sejauh ini masih akan memaksimalkan aksi mogok nasional buruh di sejumlah daerah yang akan digelar selama tiga hari mulai hari ini hingga Kamis (8/10) mendatang.
Nantinya, kata dia, aksi puncak di hari terakhir akan digelar di depan Istana Presiden, Jakarta bersama sejumlah elemen masyarakat lain, seperti organisasi mahasiswa, dan gerakan masyarakat secara umum. Aksi bakal menuntut agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan UU Ciptaker.
Sunarno menyebut, lokasi aksi itu pindah dari semula di depan kompleks DPR/MPR menyusul rapat paripurna yang dimajukan. Dia memperkirakan aksi akan diikuti oleh setidaknya 20 ribu massa aksi gabungan.
"Nah rencananya itu kemarin di konsolidasi Nasional kita itu malah akan aksi di Istana Negara. Menuntut pencabutan itu, dan ada Perppu. Tapi itu nanti akan kita matangkan lagi," kata dia.
Upaya uji materi ke MK juga menjadi opsi yang kini tengah dimatangkan oleh elemen buruh dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
"Kita lanjutkan perlawanan, JR sebagai upaya untuk perlawanan akan kita lakukan," Wakil Ketua KPBI Jumisih.
Selain menempuh uji materi, kata Jumisih, para buruh juga akan tetap melakukan perlawanan dalam bentuk lain, yakni dengan menggerakan seluruh elemen buruh di Indonesia turun ke jalan.
"Yang lainnya (bentuk perlawana) tentu saja bagaimana gerakan buruh dan semua rakyat Indonesia lakukan perlawanan terhadap sistem perundang-undangan di Indonesia yang memang tidak berpihak kepada kita," kata Jumisih.
Pernyataan Jumisih juga dibenarkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Roy Jinto.
Kata dia, langkah konstitusi yang memang akan diambil oleh Serikat Buruh dalam melawan Pemerintah dan DPR terkait Undang-undang ini adalah dengan melakukan uji materi ke MK.
"JR pasti memang akan dilakukan. Baik secara proses formil maupun
secara materil isi dari pada Undang-undang Cipta Kerja ini," katanya. Saat ini Serikat Buruh kata Roy akan melakukan forum grup
discusion (FGD) terlebih dahulu yang kemungkinan akan digelar setelah 8
Oktober. FGD ini dilakukan untuk merumuskan tentang pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut yang mana yang sekiranya akan dilaporkan ke MK.
"Tetapi secara umum pasti secara syarat formil prosesnya akan kita jadikan persoalkan secara substansi dan kemudian juga secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yg tidak sesuai dengan isi ini akan kita JR," kata dia.
"Karena memang jalan satu-satunya setelah Undang-undang disahkan,
ketika Perppu itu tidak keluar maka memang untuk membatalkannya hanya
JR," kata dia.
0 comments:
Post a Comment